Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan 5.901.512,89 hektare lahan hutan bermasalah di sektor perkebunan sawit dan pertambangan pada Rabu (13/5/2026). Langkah penertiban yang dilakukan di Jakarta ini bertujuan menegakkan kedaulatan hutan nasional.
Data yang dilansir dari Detik Finance menunjukkan bahwa luas lahan yang berhasil diamankan mencakup 5.889.141,31 hektare di sektor sawit serta 12.371,58 hektare di sektor pertambangan. Akumulasi pencapaian ini tercatat sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025.
Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan rincian luas penguasaan lahan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia merinci perolehan dari masing-masing sektor yang telah ditindak oleh satuan tugas selama setahun terakhir.
"Sektor perkebunan yaitu sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 Ha. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 Ha," kata Burhanudin, Jaksa Agung.
Pasca penguasaan kembali, Satgas PKH langsung menyerahkan lahan tersebut kepada kementerian terkait untuk dikelola lebih lanjut. Sebagian lahan seluas 2,37 juta hektare akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 Ha," jelas Burhanudin, Jaksa Agung.
Lahan yang diserahkan tersebut berasal dari pencabutan izin konsesi, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, serta penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan tanaman industri. Selain itu, terdapat pula lahan yang bersumber dari kewajiban plasma yang tidak terpenuhi oleh ratusan subjek hukum.
"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha," ungkap Burhanudin, Jaksa Agung.
Selain pengalihan lahan, negara juga menerima dana sebesar Rp 10.270.051.886.464 yang bersumber dari denda administratif. Burhanudin menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya konkret dalam menangani kebocoran kekayaan negara dari sektor alam.
"Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucap Burhanudin, Jaksa Agung.