Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 5,8 juta hektare dari sektor perkebunan sawit sejak Februari 2025. Capaian penguasaan lahan tersebut dilaporkan secara resmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Data tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia. Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga melakukan penertiban pada sektor pertambangan yang mencakup belasan ribu hektare lahan.
"Pertama, sektor perkebunan, yaitu sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sektor pertambangan. Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Laporan dari metrotvnews.com menyebutkan bahwa pemerintah melalui BP Danantara telah menerima penyerahan kembali lahan hutan seluas 2,37 hektare dari total area yang diamankan. Pengelolaan lahan tersebut nantinya akan didelegasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Bersamaan dengan penguasaan lahan, Kejaksaan Agung menyetorkan dana sebesar Rp10,2 triliun ke kas negara melalui Presiden Prabowo Subianto. Perolehan dana ini terbagi ke dalam dua skema penerimaan negara yang berbeda.
Burhanuddin menjelaskan bahwa sumber utama dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun. Sisa dana lainnya merupakan hasil pengawasan Satgas PKH terhadap kewajiban perpajakan.
"Dia merinci sumber utama yang dimaksud yaitu, penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan Penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6,84 triliun." ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola hutan nasional yang dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi terkait. Penagihan pajak PBB dan non-PBB terus ditingkatkan guna mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.