Satgas PKH Serahkan Uang Rp 10,27 Triliun ke Negara

Satgas PKH Serahkan Uang Rp 10,27 Triliun ke Negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penertiban senilai Rp 10,27 triliun dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas upaya pemulihan kekayaan alam nasional dari penguasaan ilegal.

Dilansir dari Nasional, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung aset tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut dikumpulkan melalui penagihan denda administratif bidang kehutanan serta pengawasan terhadap kewajiban pajak PBB maupun non-PBB yang selama ini belum terpenuhi oleh para subjek hukum terkait.

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Berdasarkan rincian data satgas, nilai denda administratif yang masuk ke kas negara mencapai Rp 3,42 triliun. Sementara itu, porsi terbesar berasal dari hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB yang menyumbang angka sebesar Rp 6,84 triliun dari total dana yang diserahkan.

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Penyerahan fisik lahan mencakup area seluas 2.373.171,75 hektare yang bersumber dari berbagai sektor industri. Lahan tersebut akan dikelola secara bertahap oleh PT Agrinas Palma Nusantara setelah melalui proses administratif di Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

"Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar," ujar ST Burhanuddin, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Data teknis menunjukkan sebanyak 733.180,2 hektare lahan berasal dari pencabutan izin konsesi terhadap 29 subjek hukum. Selain itu, terdapat 1.045.219 hektare dari pencabutan izin pemanfaatan hutan, serta 420.472,2 hektare dari pelanggaran di sektor sawit dan hutan tanaman industri yang melibatkan 159 pihak.

Satgas yang terbentuk sejak Februari 2025 ini mencatat pemulihan lahan sawit mencapai 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare. Upaya ini diklaim sebagai langkah strategis dalam menghentikan kebocoran pendapatan negara dari sumber daya alam.

"Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Artikel terkait

Rekomendasi