Satgas PKH Setor Dana Rp 40 Triliun ke Kas Negara

Satgas PKH Setor Dana Rp 40 Triliun ke Kas Negara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp 40 triliun ke kas negara setelah melakukan penertiban lahan perkebunan dan pertambangan ilegal. Capaian ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Nasional, pembentukan Satgas PKH pada awal tahun 2025 bertujuan untuk mengambil alih kembali jutaan hektar lahan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Selain penerimaan uang, tim ini juga berhasil mengamankan aset negara berupa lahan sawit dan area tambang.

"Rp 40 triliun ya kurang lebih (yang disetor ke negara). Saya senang kalau diundang terus acara begini," kata Prabowo, Presiden RI.

Rincian akumulasi setoran tersebut dimulai sejak Oktober 2025, saat satgas menyelamatkan Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Pada Desember 2026, setoran kembali dilakukan senilai Rp 6,62 triliun, disusul Rp 11,42 triliun pada April 2026, dan Rp 10,27 triliun pada bulan ini.

"Saya juga dapat bisikin bulan depan ada penyerahan sebesar Rp 11 triliun katanya," tegas Prabowo, Presiden RI.

Data operasional menunjukkan Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan kelapa sawit seluas 5.889.141,31 hektar sejak Februari tahun lalu. Sementara itu, pada sektor pertambangan, luasan lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 12.371,58 hektar.

Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari denda administratif bidang kehutanan serta pengawasan pajak PBB dan non-PBB. Dana ini nantinya akan dikelola melalui Kementerian Keuangan, sedangkan lahan yang disita akan diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

"Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Artikel terkait

Rekomendasi