Satgas PPKPT Kampus Berwenang Tangani Kasus Kekerasan di Luar Area Kuliah

Satgas PPKPT Kampus Berwenang Tangani Kasus Kekerasan di Luar Area Kuliah

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT dipastikan tetap berwenang memproses kasus kekerasan di luar area kampus. Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya anggapan keliru bahwa wewenang satgas kampus hanya terbatas di dalam area institusi saja, dilansir dari Medcom.

Kewenangan penanganan tersebut berlaku selama kasus kekerasan yang terjadi masih berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. Otoritas kampus memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan perilaku kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya yang melibatkan mahasiswa.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja memberikan penjelasan mengenai batasan ruang lingkup kerja satuan tugas tersebut di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.

"Satgas ini punya wewenang termasuk saat mahasiswa menjalani magang maupun kuliah kerja nyata (KKN)," kata Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Aktivitas akademik yang dilakukan di luar lingkungan kampus tetap berada di bawah pengawasan satgas. Perilaku kekerasan seksual yang terjadi dalam kegiatan tersebut dipastikan tidak memiliki batasan tertentu untuk ditindak secara aturan akademik.

“Nah ini di luar kampus. Selama masih terkait dengan Tri Dharma, maka tetap bisa diproses oleh Satgas,” kata Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Beny kemudian menjabarkan sejumlah contoh konkret mengenai lokasi kejadian di luar kampus yang penanganannya menjadi tanggung jawab satgas. Hal itu mencakup peristiwa yang dialami mahasiswa saat berada di lokasi penempatan kerja praktis maupun area pengabdian masyarakat.

“Misalnya mahasiswa sedang magang di perusahaan lalu terjadi tindak kekerasan, atau saat KKN di desa kemudian ada kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, itu masih bisa diproses oleh Satgas karena masih terkait kegiatan pendidikan,” ujar Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Kendati demikian, implementasi kewenangan satgas kampus ini tetap dibatasi oleh koridor aturan hukum yang berlaku. Kasus kekerasan yang sama sekali tidak berhubungan dengan aktivitas pendidikan akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.

“Kalau kasusnya tidak terkait kegiatan perguruan tinggi, misalnya terjadi di lingkungan keluarga, tentu Satgas tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana. Itu bisa ditangani kepolisian,” ujar Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan juga mempunyai pilihan regulasi untuk menentukan jalur pelaporan mereka. Landasan hukum penanganan perkara ini juga diperkuat oleh regulasi nasional melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Keberadaan unit satgas di tingkat universitas difungsikan sebagai pintu pertama untuk mempercepat respons penanganan kasus. Langkah ini diambil guna mengantisipasi keterbatasan kapasitas penanganan di tingkat pusat.

“Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena cakupannya seluruh Indonesia dan sumber daya kami terbatas,” kata Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Kementerian terkait saat ini terus menginstruksikan seluruh jajaran perguruan tinggi untuk merespons aturan ini secara cepat. Fokus utama pembentukan unit penanganan ini ditargetkan bagi universitas negeri dan perguruan tinggi berskala besar.

"Tujuannya aar penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan secara lebih cepat dan paralel," ujar Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek.

Artikel terkait

Rekomendasi