Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mataram mengusut dugaan pelecehan seksual verbal oleh dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik terhadap empat mahasiswi yang dilaporkan pada Senin, 18 Mei 2026.
Pihak rektorat mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara terhadap kedua tenaga pengajar tersebut dari aktivitas perkuliahan demi kelancaran investigasi internal. Kasus yang terjadi sejak April 2026 ini meliputi candaan seksis di kelas, ujaran mesum saat kuliah tatap muka maupun daring, hingga rayuan sensual via pesan WhatsApp.
Rektor Universitas Mataram Prof Sukardi menegaskan bahwa pihak pimpinan kampus berkomitmen tinggi untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika.
"Kami sedang proses," kata Sukardi, Rektor Unram.
Pihak universitas memastikan pembebasan tugas sementara bagi kedua terlapor akan berlaku penuh selama mekanisme pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti berjalan.
"Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara," imbuh Sukardi.
Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram Joko Jumadi menjelaskan bahwa timnya menargetkan rekomendasi sanksi institusional dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita sudah terima laporannya, kita sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang dari 30 hari kita sudah mengeluarkan rekomendasi," kata Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram.
Berdasarkan rincian pengaduan, satu dosen dilaporkan oleh seorang mahasiswi, sedangkan dosen lainnya diadukan oleh tiga orang mahasiswi atas tindakan melontarkan ucapan tidak senonoh.
"Tapi semuanya itu adalah kekerasan seksual verbal, lebih ke verbal. Candaan-candaan seksis gitu. (Terlapor) ngomong yang tidak pada tempatnya," jelas Joko.
Pemeriksaan awal menunjukkan salah satu terlapor pernah dihukum atas kasus serupa, dan modus yang digunakan adalah melontarkan candaan sensual dengan dalih mencairkan suasana belajar mengajar.
"Lebih pada candaan seksis dan rayuan (mesum). Jadi, tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual," ujar Joko.
Meskipun tindakan pelaku berupa ucapan mengarah pada indikasi hubungan intim di dalam maupun luar jam mengajar, pihak Satgas tetap mendalami motif asli perbuatan tersebut.
"Modusnya ini candaan saja. Ada yang secara online dan offline. Saat mengajar juga melakukan candaan sensual dengan tujuan memecah suasana. Jadi, belum kami ketahui motifnya," imbuh Joko.
Tim investigasi terus mengumpulkan alat bukti melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi, dan menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan dari tingkat ringan hingga berat berupa pemecatan.
"Walaupun candaan, kan nggak bisa dibiarkan. Tapi belum ada sampai ke kekerasan fisik," imbuh Joko.
Satgas PPKS Unram juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi keempat korban guna memulihkan dampak trauma selama seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung.
"We belum mengambil keputusan, tapi kan kita punya kewenangan untuk memberikan sanksi ringan, sedang, sampai berat. Nah, nanti kita lihat," kata Joko.
Joko, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, menyatakan peningkatan laporan ini menjadi sinyal positif runtuhnya normalisasi candaan seksis di lingkungan kampus.
"Iya, kami menerima dua laporan. Terlapornya ada dua dosen," kata Joko kepada NTBSatu.
Pihak Satgas PPKS memastikan bahwa sanksi serupa akan diberlakukan setara tanpa tebang pilih bagi dosen maupun mahasiswa yang terbukti melanggar aturan moral digital.
"Dari laporan yang kami terima, satu dosen ini korbannya satu. Dosen yang satu, korbannya tiga. Dan yang ini sebelumnya pernah dapat sanksi," beber Joko.
Pihak universitas berjanji menjaga transparansi penuh dari awal pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi final guna mencegah normalisasi kekerasan nonfisik.
"Saya melihatnya ini suatu hal yang positif. Kesadaran warga kampus terhadap kekerasan seksual meningkat. Sehingga, pelaporan semakin banyak, dan ini bagus," beber Joko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh civitas akademika agar tidak menyalahgunakan ruang komunikasi digital, termasuk grup percakapan singkat.
"Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal," ucap Joko.
Dilansir dari laporan suarantb.com, ntb.idntimes.com, dan detik.com, Satgas PPKS Unram kini melanjutkan agenda investigasi dengan menjadwalkan pemanggilan satu dosen terlapor lainnya yang belum memberikan klarifikasi resmi.
"Seperti yang sebelum-sebelumnya. Kami tidak hanya menindaklanjuti laporan, tapi juga memberikan pendampingan kepada korban," tandas Joko.