Satpol PP DKI Jakarta Melarang Aktivitas Nongkrong di Flyover

Satpol PP DKI Jakarta Melarang Aktivitas Nongkrong di Flyover

Kebiasaan masyarakat menggunakan jembatan layang atau flyover sebagai tempat berkumpul pada sore hingga malam hari memicu persoalan keselamatan lalu lintas. Aktivitas memarkir kendaraan dan bersantai di bahu jalan flyover dinilai menyimpan potensi risiko kecelakaan yang besar.

Fasilitas flyover pada dasarnya dibangun untuk memperlancar arus lalu lintas serta mengurai kepadatan kendaraan di jalan utama. Pemanfaatan area tersebut untuk tempat parkir maupun lokasi nongkrong tidak sesuai dengan fungsi fasilitas jalan yang sebenarnya.

Dikutip dari Megapolitan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penggunaan flyover untuk aktivitas berkumpul tidak diperbolehkan. Hal ini karena kegiatan tersebut dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Secara prinsip, jalan beserta fasilitas pendukungnya dilarang digunakan untuk aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Pelarangan ini termasuk untuk tindakan parkir liar maupun berhenti untuk sekadar berkumpul.

"Ya, sebenarnya prinsipnya itu kan tidak diperbolehkan parkir sembarangan, apalagi menggunakan trotoar atau bahu jalan yang bisa mengganggu jalan, keselamatan, dan lalu lintas kan enggak boleh," kata Satriadi kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (18/5/2026).

Satriadi menyoroti adanya risiko keselamatan yang tinggi akibat aktivitas berkumpul di flyover. Area tersebut merupakan jalur aktif bagi kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Keberadaan orang yang berhenti atau berkerumun di area layang tersebut berpotensi besar memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jalur yang seharusnya steril menjadi terhambat oleh kendaraan yang terparkir.

"Ya kalau fungsi jalan kan buat lalu lintas, bukan tempat parkir kan jadi yang pasti mengganggu lah risiko tertabrak, menabrak, atau ditabrak," kata dia.

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan rutin menggelar penertiban dan memberikan imbauan kepada warga maupun pedagang di lokasi. Namun, keterbatasan jumlah petugas membuat pengawasan di lapangan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam.

"Iya, kita suka tertibin juga tapi kan kadang-kadang kita enggak ada, dia ada," kata dia.

Pendekatan utama yang dilakukan petugas sejauh ini adalah patroli rutin ke sejumlah titik flyover. Petugas akan meminta warga yang kedapatan nongkrong untuk segera membubarkan diri demi keselamatan bersama.

"Betul (beri imbauan), pasti kita nanti akan lakukan patroli rutin sih untuk kita gebah-gebah, tapi untuk dia kita larang," katanya.

Masyarakat diminta untuk memiliki kesadaran mandiri dengan tidak menjadikan jembatan layang sebagai ruang publik alternatif. Langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengendara yang berhenti sembarangan.

"Pol PP juga akan selalu melakukan patroli rutin di lokasi tersebut untuk mengebah ya, atau memberikan imbau untuk tidak nongkrong di situ," ujarnya.

Alasan Pengendara Memilih Flyover

Bagi sebagian pengendara, jembatan layang menjadi tempat singgah yang mudah diakses tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Fasilitas ini kerap dimanfaatkan untuk melepas lelah setelah menempuh perjalanan jauh dari tempat kerja.

Aan (20), seorang pekerja asal Depok, mengaku sering berhenti di Flyover Pasar Rebo saat pulang kerja dari Kalideres, Jakarta Barat. Faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya memilih lokasi tersebut dibandingkan area komersial.

"Karena gratis sih. Kalau habis kerja kadang sudah capek pengin duduk santai aja sambil ngobrol Kalau ke kafe kan pasti keluar uang lagi. Di sini tinggal beli kopi goceng (Rp 5.000) bawa rokok juga udah bisa nongkrong lama," kata Aan saat ditemui di Flyover Pasar Rebo, Jumat (15/5/2026).

Menurut Aan, biaya nongkrong di kafe saat ini bisa mencapai lebih dari Rp 50.000 untuk sekali kunjungan. Kondisi ini membuat area terbuka gratis seperti flyover menjadi pilihan yang lebih ramah bagi dompet pekerja.

"Pengaruh banget sekarang nongkrong di kafe bisa habis lumayan. Sekali nongkrong bisa Rp 50.000 lebih. Jadi tempat kayak gini (flyover) lebih masuk buat kantong," katanya.

Daya tarik lain dari jembatan layang adalah pemandangan lanskap kota dari ketinggian. Pengunjung dapat menikmati hamparan lampu kendaraan dan suasana kota pada malam hari yang memberikan efek rileks.

"Dari atas kan kelihatan lampu kendaraan suasananya ramai tapi tetap terasa santai jadi kayak ada suasana sendiri aja. Kadang kalau habis kerja penat nongkrong di sini bikin rileks," tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Rifki (24) yang sengaja singgah selepas jam kerja untuk melihat kepadatan lalu lintas Jakarta. Baginya, melihat dinamika kota dari atas memberikan sensasi tersendiri yang berbeda dari kafe.

"Kalau di kafe kan suasananya itu itu aja. Kalau di flyover tuh kita bisa lihat langsung suasana kota, kendaraan, lampu lampu, orang pada pulang kerja," kata Rifki saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat.

Bahkan, pemandangan kemacetan jalan raya dan hiruk-pikuk kendaraan justru menjadi hiburan visual tersendiri yang menarik untuk diamati dari ketinggian.

"Saya suka lihat macetnya Jakarta dari atas. Kedengarannya aneh sih, tapi ada sensasi sendiri lihat kendaraan panjang gitu macet macetan, lampu merah, klakson, terus langit sore," ujar dia.

Meski menyukai suasananya, Rifki mengaku sadar bahwa jembatan layang sebenarnya bukan tempat yang legal untuk berkumpul. Oleh karena itu, ia biasanya membatasi waktu agar tidak berada di lokasi terlalu lama.

"Tahu sih sebenarnya bukan tempat buat nongkrong. Makanya biasanya juga enggak terlalu lama atau bikin ramai banget," kata Rifki.

Keterbatasan Ruang Publik Perkotaan

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menilai fenomena ini erat kaitannya dengan faktor ekonomi dan minimnya ruang publik gratis. Anak muda cenderung mencari ruang terbuka yang tidak membebani pengeluaran mereka.

"Selain gratis, tentunya tempat terbuka dan kalau tempat terbuka sama seperti taman sebenarnya, tapi kan sekali lagi di perkotaan taman ini sangat kurang," kata Rissalwan saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

Faktor psikologis juga berpengaruh, di mana posisi flyover yang tinggi memberikan rasa kebebasan tersendiri bagi warga. Sensasi tersebut membantu mereka melepaskan penat dari kesumpekan aktivitas sehari-hari.

"Tentunya dia relatif tinggi, boleh dibilang tinggi. Jadi ada psikologis di mana rasa kebebasan itu dialami ketika mereka berkumpul di situ seolah-olah tidak terganggu oleh kesumpekan," kata dia.

Rissalwan menambahkan, ruang terbuka lain di perkotaan sebenarnya ada, namun aksesnya sering kali sulit dijangkau, berjarak jauh, atau mengharuskan warga untuk membayar biaya masuk tertentu.

"Ada sih, bukannya tidak ada sama sekali, ada beberapa tempat, tapi sekali lagi itu jauh dan biasanya berbayar dan biasanya lagi itu ada otoritasnya," kata Rissalwan.

Daya tarik utama aktivitas ini biasanya terjadi pada sore hingga malam hari saat volume kendaraan mulai menurun. Dinamika denyut kota yang terlihat dari atas menjadi magnet sosial yang kuat bagi masyarakat.

"Tapi di flyover itu kan kemudian dia bisa menyaksikan kemacetan di bawah dan sebagainya. Tentunya daya tariknya adalah aktivitasnya selain mereka ngumpul, ngobrol, nongkrong di situ, tapi bisa juga menyaksikan denyut Ibu Kota yang ramai dan sebagainya," katanya.

Meskipun ada pemenuhan kebutuhan ruang sosial, Rissalwan mengingatkan pentingnya menjaga batas aman. Aspek keselamatan di ruang publik harus tetap diprioritaskan agar tidak menimbulkan bahaya bagi pengunjung maupun pengguna jalan lain.

Sanksi Hukum Pelanggaran Parkir di Flyover

Secara regulasi, tindakan berhenti maupun memarkirkan kendaraan di flyover merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan ini telah ditetapkan secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir dapat dikenai sanksi hukum yang tegas. Pengendara yang melanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Sanksi pidana yang lebih berat juga mengancam pengendara jika tindakan berhenti sembarangan tersebut memicu terjadinya kecelakaan. Penegakan hukum ini diatur secara rinci pada Pasal 310 dalam undang-undang yang sama.

Pasal 310 ayat (1) menyebutkan, kelalaian yang menimbulkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda Rp 1 juta. Jika mengakibatkan korban luka, sesuai ayat (2), ancaman pidananya dapat mencapai satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi