Arab Saudi Tangkap 11.300 Pelanggar Aturan Keimigrasian dalam Sepekan

Arab Saudi Tangkap 11.300 Pelanggar Aturan Keimigrasian dalam Sepekan

Pemerintah Arab Saudi melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 11.300 orang yang terbukti melanggar regulasi keimigrasian dan keamanan perbatasan dalam operasi selama satu minggu. Penangkapan massal ini menyasar individu dengan masalah izin tinggal hingga pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah kerajaan.

Berdasarkan data resmi pada Minggu (3/5/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom, pelanggaran izin tinggal mendominasi dengan total 6.244 orang yang ditahan. Otoritas setempat juga menangkap 3.543 orang yang mencoba masuk secara ilegal dan 1.513 orang terkait aturan ketenagakerjaan.

Mayoritas dari 1.330 orang yang ditangkap saat melintasi perbatasan secara ilegal berasal dari Ethiopia dengan persentase 54 persen. Sementara itu, warga negara Yaman menyumbang 43 persen dari total imigran gelap tersebut, sedangkan sisanya berasal dari berbagai negara lain.

Petugas keamanan turut membekuk 51 individu yang berupaya keluar dari Arab Saudi menuju negara tetangga secara ilegal. Selain itu, terdapat 14 orang yang diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan penyedia transportasi dan tempat persembunyian bagi para imigran tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa hukuman berat menanti bagi siapa pun yang memfasilitasi masuknya warga asing secara ilegal. Sanksi tersebut meliputi kurungan penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar SR1 juta atau setara Rp 4,6 miliar.

Selain penindakan imigran, aparat meningkatkan patroli di Kota Suci Makkah untuk menyisir individu tanpa izin haji resmi. Dalam operasi terbaru, kepolisian Makkah menangkap enam warga negara Indonesia yang diduga melakukan penipuan melalui iklan layanan haji palsu di media sosial.

Operasi tersebut juga mengungkap upaya penyelundupan 17 warga Pakistan oleh dua orang melalui jalur lembah terpencil untuk menghindari pemeriksaan resmi. Kepolisian turut menangkap seorang individu yang kedapatan mempromosikan dokumen izin masuk palsu ke Makkah secara daring.

Seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi ini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk menjalani proses hukum lanjutan. Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran darurat 911 untuk wilayah utama dan 999 untuk wilayah lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi