Perjalanan ibadah haji bagi jemaah Nusantara pada masa kolonial menyisakan kisah perjuangan yang sangat berat. Jauh sebelum sistem manasik dan transportasi modern terbentuk, para jemaah harus mempertaruhkan nyawa dalam perjalanan menuju Tanah Suci.
Seperti dikutip dari Detikcom, catatan sejarah menunjukkan adanya penerapan sistem karantina ketat bagi jemaah yang baru kembali dari Makkah. Pusat karantina tersebut didirikan di Pulau Onrust dan Pulau Rubiah.
Buku Haji: Ibadah yang Mengubah Sejarah Nusantara karya Kyota Hamzah mencatat penurunan drastis jumlah jemaah haji asal Nusantara pada 1916. Penurunan ini terjadi akibat merebaknya pandemi global flu dan kolera yang menyerang jemaah setelah pulang berhaji.
Kondisi tersebut memicu pemberlakuan sistem karantina guna menekan penyebaran penyakit menular. Berdasarkan buku Sejarah Manasik & Haji karya Halimi Zuhdy, transisi transportasi dari kapal layar ke kapal uap terjadi pada era 1860-an.
Saat itu, jemaah Nusantara difasilitasi oleh tiga maskapai kapal uap milik Belanda, yakni Nederland, Rotterdamsche Lloyd, dan Blue Funnel Line. Namun, aspek kesehatan dan kesejahteraan penumpang sama sekali tidak diperhatikan oleh pemilik kapal.
Para jemaah harus berdesak-desakan di dalam kapal hingga mengakibatkan banyak korban jiwa. Catatan sejarah menunjukkan pada era 1920-an, terdapat 2 sampai 5 kematian dari setiap seribu jemaah, dan angka ini melonjak hingga sekitar 10 kematian pada era 1930-an.
Tantangan tidak berhenti di laut, karena jemaah yang tiba di Jeddah wajib menjalani karantina di Pulau Kamaran yang terletak di Laut Merah. Proses ini harus diselesaikan sebelum mereka melapor ke Konsulat Belanda di Jeddah.
Ketika melanjutkan perjalanan darat menuju Makkah, ancaman perampokan oleh suku Baduy mengintai jemaah. Seluruh perbekalan mereka kerap dirampas, bahkan beberapa di antaranya ditangkap untuk dijual sebagai budak.
Buku Perubahan Budaya di Indonesia: Perspektif Sejarah, Linguistik, dan Sastra susunan Purnawan Basundoro dkk menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengatur ruang publik untuk menghentikan penyebaran penyakit. Penularan flu Spanyol yang mengikuti mobilitas manusia melahirkan kebijakan pembatasan akses di kota-kota pelabuhan.
Pemerintah kolonial kemudian menetapkan Ordonansi Karantina (Quarantaine Ordonnantie) pada 1911 akibat maraknya wabah penyakit pes. Aturan ini menjadi basis hukum pengawasan kesehatan penumpang kapal asing, khususnya jemaah haji.
Melalui regulasi tersebut, jemaah haji wajib diisolasi di beberapa pulau seperti Pulau Rubiah di Sabang, serta Pulau Onrust dan Pulau Kuiper di Batavia. Proses pemantauan kesehatan ini berlangsung selama 5 hingga 10 hari.
Bagi jemaah yang menunjukkan gejala sakit, masa karantina akan diperpanjang secara otomatis. Durasi isolasi baru berakhir setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh total oleh petugas medis.
Kondisi Terkini Bekas Karantina Pulau Rubiah
Pusat karantina di Pulau Rubiah kini telah berubah fungsi. Berdasarkan data resmi Kementerian Agama RI, kawasan yang terletak sekitar 150 meter dari dermaga Pulau Rubiah, Sabang ini sekarang menjadi destinasi wisata.
Kompleks karantina ini awalnya berdiri di atas lahan seluas 10 hektare dengan beberapa fasilitas gedung. Saat ini, bangunan yang tersisa hanya dua unit karena sebagian besar struktur telah rusak termakan usia.
Walau kondisinya tidak terawat, sisa bangunan tua ini menjadi bukti otentik penerapan karantina haji pertama dan termewah di Indonesia pada masa kolonial. Fasilitas ini tercatat mulai beroperasi sejak tahun 1920 silam.
Pada masa kejayaannya, jemaah yang berangkat maupun pulang dari Makkah wajib menetap di sini selama kurang lebih 1 bulan. Pulau Rubiah difungsikan untuk menampung jemaah asal Aceh dan wilayah Sumatra, sedangkan Pulau Onrust di Kepulauan Seribu digunakan untuk jemaah dari Pulau Jawa.