Hari Primata Indonesia merupakan agenda tahunan yang jatuh setiap tanggal 30 Januari. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kepedulian publik terhadap perlindungan primata endemik yang tersebar di wilayah nusantara.
Dilansir dari Caritahu, Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 70 hingga 80 spesies primata. Kelompok mamalia ini mencakup monyet, kera, hingga prosimian seperti kera besar orangutan, gibbon, lutung, kukang, dan tarsius.
Eksistensi satwa-satwa ini terus menghadapi tantangan berat akibat penggundulan hutan dan perburuan liar. Selain itu, perdagangan ilegal satwa serta konflik dengan manusia turut mendorong percepatan kepunahan spesies tersebut di habitat aslinya.
Inisiasi Hari Primata Indonesia pertama kali dicetuskan pada tahun 2014. Gerakan ini dipelopori oleh Protection of Forest & Fauna (ProFauna), sebuah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada kelestarian satwa liar.
Pemilihan tanggal 30 Januari memiliki makna historis yang kuat bagi aktivis lingkungan. Tanggal ini merujuk pada kampanye masif bertajuk "Primate Freedom Tour" yang digelar ProFauna pada Januari 2001 di berbagai kota di Pulau Jawa.
Kampanye tersebut merupakan upaya advokasi panjang untuk menghentikan perdagangan ilegal primata. Fokus utamanya adalah menyelamatkan spesies yang paling sering diperjualbelikan, seperti kukang, untuk dikembalikan ke alam bebas.
Rangkaian Kegiatan dan Edukasi Publik
Peringatan ini kini telah memasuki tahun ke-12 pada periode 2025-2026 dengan jangkauan yang lebih luas. Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta komunitas pecinta alam.
Aksi kolektif biasanya digelar serentak di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, hingga Papua. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari seminar edukatif, workshop, hingga talkshow mengenai strategi konservasi yang efektif.
Masyarakat juga terlibat dalam aksi simpatik seperti penanaman pohon di koridor habitat primata. Selain itu, dilakukan pula pelepasliaran satwa hasil rehabilitasi dan kampanye anti-perdagangan ilegal di media sosial menggunakan tagar khusus.
Upaya Konservasi dan Perlindungan Hukum
Sejumlah lembaga seperti Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Orangutan Foundation International, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara aktif melakukan langkah nyata. Mereka fokus pada program rehabilitasi bagi satwa sitaan.
Pengawasan di lapangan terus diperketat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui monitoring populasi. Penegakan hukum juga merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Langkah restorasi hutan menjadi prioritas untuk meminimalisir persinggungan antara manusia dan primata. Kolaborasi dengan masyarakat lokal di kawasan taman nasional juga didorong guna menciptakan ekowisata yang mendukung aspek kelestarian.
Kondisi Kritis Primata di Indonesia
Data menunjukkan sekitar 70 persen spesies primata di Indonesia saat ini berada dalam status terancam punah. Ancaman utama berasal dari alih fungsi hutan hujan tropis untuk sektor pertambangan dan perkebunan skala besar.
Kukang atau slow loris menjadi salah satu primata yang paling rentan karena sering dijadikan peliharaan untuk konten media sosial. Padahal, satwa ini memiliki gigitan beracun dan membutuhkan penanganan khusus yang tidak bisa dipenuhi di penangkaran rumah.
Orangutan di Sumatera dan Kalimantan kini berstatus sangat terancam punah dengan populasi yang kian menyusut. Kehadiran primata sangat krusial bagi ekosistem karena mereka berperan sebagai penyebar biji yang membantu regenerasi hutan tropis secara alami.