Nabi Muhammad SAW Tunai Umrah Empat Kali pada Bulan Zulkaidah

Nabi Muhammad SAW Tunai Umrah Empat Kali pada Bulan Zulkaidah

Sejarah Islam mencatat Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali yang seluruhnya bertepatan pada bulan Zulkaidah. Pelaksanaan ibadah di bulan tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mendalam, mulai dari peristiwa Hudaibiyah hingga umrah qadha.

Dilansir dari Detikcom, kitab Jawami As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hazm al-Andalusi menjelaskan bahwa Rasulullah sebenarnya telah melakukan umrah berkali-kali sebelum masa kenabian. Namun, jumlah pasti umrah sebelum hijrah tersebut tidak diketahui secara mendetail.

Penegasan mengenai jumlah empat kali umrah muncul dalam kitab Latha'if Al-Ma'arif Fi Ma Li Mawasim Al-'Am Min Al-Wazha'if karya Imam Al-Hanbali. Keistimewaan Zulkaidah menjadi nampak karena hampir seluruh umrah Nabi terjadi pada bulan ini, kecuali yang digabung dengan haji.

Pelaksanaan ibadah umrah ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik mengenai waktu dan momentum keberangkatan Rasulullah ke Baitullah. Seluruh rangkaian tersebut memberikan teladan bagi umat Islam mengenai konsistensi ibadah.

اعْتَمَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي اعْتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَتَهُ مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ وَمِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ وَمِنْ الْجِعْرَانَةِ وره حيث قسم غنائm حنين وعمرة مع حجته.

"Rasulullah pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji'ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan hajinya." (HR Bukhari dan Muslim)

Setelah hijrah ke Madinah, terdapat dua umrah yang dilakukan terpisah dari haji. Salah satunya adalah umrah qadha' atau al-qadhiyah yang diniatkan dari Madinah pada tahun 7 H dan diselesaikan tepat pada bulan Zulkaidah.

Selanjutnya pada 8 H, Rasulullah melaksanakan umrah kedua sekembalinya dari Perang Hunain. Untuk umrah ketiga, Nabi Muhammad SAW melakukannya bersamaan dengan ibadah haji yang diniatkan sejak dari Madinah mulai bulan Zulkaidah.

Tujuan Menghapus Tradisi Jahiliah

Pemilihan bulan Zulkaidah sebagai waktu utama umrah bukan tanpa alasan filosofis dan teologis. Nabi Muhammad SAW ingin menyelisihi sekaligus menghapus tradisi jahiliah yang melarang pelaksanaan umrah pada bulan-bulan haji.

Masyarakat Arab pada masa jahiliah menganggap umrah di bulan haji sebagai sebuah keburukan besar. Mereka menetapkan aturan bahwa umrah baru boleh dilakukan jika jejak kaki sudah lenyap, luka hewan ternak sembuh, dan bulan Safar telah berlalu.

Keyakinan lama tersebut resmi dihapus melalui tindakan nyata Nabi Muhammad SAW. Beliau membuktikan bahwa umrah boleh dilakukan kapan saja, termasuk pada bulan-bulan haji melalui praktik umrah ifrad maupun haji qiran.

Artikel terkait

Rekomendasi