Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang selebgram asal Brunei Darussalam, Mohammad Irman Ali (33) alias Woodyrman, sebagai tersangka kasus penganiayaan maut terhadap rekannya sesama warga negara Brunei, MHF (30), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Peningkatan status hukum terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Korban penganiayaan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), namun kondisinya terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Berdasarkan hasil penyidikan, petinggi kepolisian menjelaskan dasar hukum yang menjerat warga negara asing tersebut.
โDan untuk, persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 Ayat 2 dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,โ kata Ipda Breggy Yesaya Imanuel, Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Sebelum penetapan tersangka ini, pelaku telah ditangkap oleh petugas keamanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari. Pihak Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari adanya cekcok di depan sebuah tempat olahraga di area Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru.
Kronologi kejadian memperlihatkan korban sedang duduk bersama rekan-rekannya sebelum pelaku datang menggunakan mobil dengan membawa botol kaca dalam kantong kertas hitam. Perwakilan kepolisian mengonfirmasi penangkapan terkait tindak pidana yang menyebabkan korban jiwa ini.
โTim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,โ ujar Resa, Anggota Kepolisian.
Perselisihan yang terjadi di lokasi kemudian memuncak hingga tindakan fisik. Tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan kantong kertas berisi botol kaca tersebut hingga korban terhempas, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.