Mahkamah Agung Buka Seleksi Panitera Muda Perkara Tahun 2026

Mahkamah Agung Buka Seleksi Panitera Muda Perkara Tahun 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus bagi para hakim tinggi pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini dilakukan guna mengisi posisi strategis di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung sesuai Pengumuman Nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026.

Proses pengisian jabatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022. Selain itu, landasan hukum lainnya mencakup Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 mengenai pedoman seleksi panitera di lingkungan lembaga tersebut.

Panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria umum bagi para pelamar, termasuk batas usia maksimal 62 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Kandidat diwajibkan memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah menerima sanksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori sedang maupun berat.

"Calon peserta berstatus sebagai warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai hakim tinggi," tulis Panitia Seleksi Jabatan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 dalam dokumen resminya.

Setiap pelamar harus memastikan bahwa mereka telah melaporkan LHKPN serta SPT tahunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Penilaian prestasi kerja yang baik secara konsisten selama dua tahun belakangan juga menjadi variabel penentu dalam tahap administrasi ini.

Persyaratan teknis lainnya mencakup kepemilikan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang sesuai dengan standar jabatan yang dilamar. Para hakim tinggi yang berminat diwajibkan mengunggah berkas pendukung secara digital melalui laman resmi rekrutmen Mahkamah Agung hingga batas waktu 25 Mei 2026.

Dokumen yang diperlukan meliputi SK pangkat terakhir, surat keterangan sehat, hingga salinan putusan untuk proses eksaminasi. Selain itu, pendaftar dapat melampirkan sertifikat keahlian khusus, seperti sertifikat hakim niaga atau hakim tindak pidana korupsi, sebagai nilai tambah dalam proses verifikasi oleh panitia.

Artikel terkait

Rekomendasi