PT Indobuildco Tolak Eksekusi Bangunan Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi

PT Indobuildco Tolak Eksekusi Bangunan Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi

Pemerintah berencana melakukan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, yang memicu babak baru perselisihan dengan pengelola saat ini, PT Indobuildco. Konflik mencuat setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut dinyatakan berakhir oleh negara.

Dilansir dari Kompas, penegasan mengenai status kepemilikan muncul dari pihak pengelola. Kuasa hukum menekankan bahwa sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan lahan di kawasan tersebut, bukan menyentuh aset bangunan atau operasional bisnis hotel yang telah berjalan puluhan tahun.

Hamdan Zoelva, selaku Kuasa Hukum PT Indobuildco, menyatakan bahwa bangunan hotel tidak masuk dalam skema bangun guna serah atau build, operate, transfer (BOT). Hal ini mendasari argumen bahwa aset fisik tidak bisa diambil alih secara otomatis oleh pemerintah.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan, Sabtu (9/9/2026).

Sengketa ini memiliki akar sejarah yang panjang sejak tahun 1973, ketika PT Indobuildco mendapatkan izin pembangunan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Perusahaan tersebut mengantongi HGB seluas 13,7 hektare yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan HGB No. 27.

Persoalan mulai meruncing pada tahun 2003 saat perpanjangan HGB selama 20 tahun diterbitkan oleh BPN DKI Jakarta tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Kementerian Sekretariat Negara menilai prosedur tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,93 triliun.

Pertarungan hukum di meja hijau telah berlangsung sejak 2006 melalui berbagai tingkatan peradilan. Meski PT Indobuildco sempat menang di tingkat pertama hingga kasasi, pemerintah akhirnya memenangkan sengketa setelah menempuh empat kali proses Peninjauan Kembali (PK).

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kini memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB dan akan melakukan revitalisasi kawasan. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh, telah diperintahkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset di kawasan Hotel Sultan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi