PT Indobuildco Keberatan Atas Rencana Eksekusi Lahan Hotel Sultan

PT Indobuildco Keberatan Atas Rencana Eksekusi Lahan Hotel Sultan

PT Indobuildco menyatakan keberatan atas rencana pengosongan paksa kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, oleh pemerintah pada Sabtu (9/9/2026). Perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo tersebut menegaskan bahwa bangunan dan bisnis hotel merupakan hak milik sah yang tidak termasuk dalam skema build, operate, transfer (BOT).

Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa objek yang bersengketa hanyalah lahan kawasan, bukan fisik bangunan hotel itu sendiri. Pihaknya menuntut adanya mekanisme hukum yang jelas serta pembayaran ganti rugi jika pemerintah tetap ingin mengambil alih properti tersebut.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Keberatan ini juga didasarkan pada aturan Mahkamah Agung yang mewajibkan adanya uang jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta. PT Indobuildco meminta uang jaminan yang nilainya setara dengan seluruh harga properti Hotel Sultan demi melindungi perusahaan dari potensi kerugian finansial di masa depan.

Penegasan mengenai hak investor juga merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011. Hamdan menilai putusan tersebut memberikan perlindungan bagi investasi yang telah ditanamkan oleh pihak swasta sebelum sengketa ini mencuat ke permukaan publik.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan eksekusi, PT Indobuildco masih terus menempuh jalur hukum di tingkat banding dan kasasi. Hamdan mengingatkan agar proses ini tidak mengabaikan hak-hak pihak lain yang terlibat di dalam operasional bisnis hotel tersebut.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Di sisi lain, perwakilan pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan posisi hukum negara sudah sangat kuat. Pemerintah menganggap permohonan eksekusi telah sah untuk menertibkan kawasan Blok 15 yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta.

"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Prosedur teknis mulai dari aanmaning hingga constatering diklaim telah rampung dilakukan oleh instansi terkait. Pemerintah kini tinggal menunggu pelaksanaan pengosongan lapangan tanpa kewajiban memberikan kompensasi ganti rugi kepada PT Indobuildco sebagaimana putusan pengadilan.

"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan bahwa pengambilalihan aset ini bertujuan untuk pemulihan hak negara serta penataan ulang ruang publik. Selain pengosongan lahan, PT Indobuildco tercatat masih memiliki kewajiban royalti sebesar 45,3 juta dollar AS kepada negara.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Artikel terkait

Rekomendasi