Sersan Dua Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras di Salemba

Sersan Dua Edi Sudarko Akui Terkena Cipratan Air Keras di Salemba

Sersan Dua Edi Sudarko mengaku mengalami luka bakar pada bagian wajah dan dada akibat terkena cipratan air keras saat menyerang aktivis KontraS, Andrie Yunus. Insiden tersebut terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Edi membeberkan kondisi fisiknya setelah cairan kimia tersebut mengenai tubuhnya sendiri saat ia melakukan penyiraman. Pengakuan ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Setelah terkena rasanya panas, gatal," kata Edi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Setelah insiden tersebut, salah satu rekan terdakwa segera memberikan bantuan darurat untuk meminimalkan dampak luka bakar akibat zat kimia tersebut. Edi menyebutkan bahwa dirinya langsung dibasuh menggunakan air bersih yang tersedia di lokasi kejadian.

"Waktu itu terdakwa Budhi ngasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut," kata Edi.

Selain Edi Sudarko, persidangan ini turut memeriksa tiga anggota TNI lainnya yang terlibat dalam kasus serupa. Mereka adalah Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa para prajurit tersebut nekat menyerang Andrie Yunus karena merasa tersinggung. Korban dinilai melakukan instrupsi dalam acara di hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam KUHP. Dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1) sebagai primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi