Sertu MRR Tembak Pratu F hingga Tewas di Kafe Palembang

Sertu MRR Tembak Pratu F hingga Tewas di Kafe Palembang

Seorang prajurit Denkesyah Palembang Kesdam II Sriwijaya, Pratu F (23), meninggal dunia setelah ditembak oleh sesama anggota TNI, Sertu MRR, di Pan Head Cafe, Palembang, pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Insiden maut ini bermula dari perselisihan fisik yang dipicu aksi saling senggol saat keduanya tengah menikmati hiburan malam di lokasi tersebut. Sertu MRR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka melepaskan satu tembakan menggunakan senjata api rakitan jenis korek api karena merasa terpojok dalam perkelahian.

Peluru mengenai bagian perut kanan bawah Pratu F hingga menembus organ hati serta paru-paru lobus kiri. Berdasarkan laporan tirto.id, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Palembang namun dinyatakan meninggal dunia satu jam setelah kejadian akibat pendarahan hebat.

Denpom II Sriwijaya langsung bergerak cepat menangkap Sertu MRR di area parkir RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang beberapa jam pascakejadian. Petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial DS di kediamannya karena terbukti membantu menyembunyikan senjata api rakitan milik tersangka.

Penyelidikan mendalam mengenai motif dan asal-usul kepemilikan senjata api ilegal tersebut saat ini masih terus berjalan. Jenazah korban sendiri telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan secara militer di TPU Sematang Borang pada Sabtu sore.

Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang peristiwa berdarah yang melibatkan sesama anggota militer ini.

"Motifnya perkelahian. Tapi kalau saling mengenal tidak terjadi kejadian ini (penembakan)," ungkap Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania, Minggu (17/5/2026).

Pihak Kodam II Sriwijaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan. Letkol Inf Yordania juga menambahkan detail teknis terkait jalannya penembakan di dalam kafe tersebut.

"Tembakanny hanya satu kali saja, karena tersangka terpojok," pungkas Yordania.

Artikel terkait

Rekomendasi