Setjen MPR Selidiki Kontroversi Penilaian Dyastasita WB di LCC Kalbar

Setjen MPR Selidiki Kontroversi Penilaian Dyastasita WB di LCC Kalbar

Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI kini tengah melakukan penyelidikan internal menyusul polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.

Sorotan publik tertuju pada Dyastasita Widya Budi, atau Dyastasita WB, salah satu pejabat Setjen MPR RI yang bertindak sebagai juri dalam kompetisi tahunan tersebut.

Dilansir dari Suara, dugaan ketidakkonsistenan standar poin yang diberikan juri memicu protes keras dari warganet setelah rekaman video perlombaan tersebar luas di media sosial.

Ketidakpuasan muncul karena adanya perbedaan perlakuan terhadap jawaban para peserta, yang dinilai mencederai sportivitas kompetisi konstitusi tersebut.

Pihak SMAN 1 Pontianak yang menjadi salah satu peserta merasa dirugikan dan menuntut adanya transparansi serta penjelasan terbuka atas prosedur penilaian yang diterapkan.

Dyastasita WB saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di bawah Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI.

Sosoknya merupakan aparatur sipil negara dengan pangkat Pembina Utama atau Golongan IV/e yang sering bersosialisasi ke daerah terkait nilai-nilai kebangsaan.

Terkait latar belakang pendidikan, ia merupakan lulusan Sarjana Sosial dan meraih gelar Magister Ilmu Administrasi Negara dari STIA LAN Jakarta pada tahun 2012.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih Dyastasita tercatat sebesar Rp581.220.940 setelah dikurangi hutang.

Aset properti miliknya didominasi oleh tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta dengan taksiran nilai total mencapai Rp697.120.000.

Rincian aset tersebut mencakup lahan seluas 96 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp251,1 juta dan hunian 40 meter persegi di Jakarta Selatan seharga Rp80,4 juta.

Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 209 meter persegi di Jakarta Pusat yang ditaksir memiliki nilai Rp365,5 juta.

Dalam laporan kekayaannya, Dyastasita tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan pribadi, sementara kas dan setara kas yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.675.031.

Pejabat negara ini juga tercatat memiliki tanggungan kewajiban finansial atau hutang dengan nilai total sebesar Rp117.574.091.

Langkah penyelidikan internal oleh Setjen MPR RI diharapkan dapat memberikan titik terang atas integritas pelaksanaan LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi