Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Aturan Sertifikasi Tanah dalam UUPA

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Aturan Sertifikasi Tanah dalam UUPA

Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait kewajiban pendaftaran sertifikasi tanah pada Selasa (19/5/2026). Perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan karena dinilai merugikan hak masyarakat adat, dilansir dari Nasional.

Para pemohon menguji Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Menurut mereka, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengancam penguasaan tanah adat yang banyak belum tersertifikasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan tanggapan bahwa sistem hukum saat ini telah menyediakan ruang keterlibatan dan verifikasi bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tersebut justru menjadi mekanisme perlindungan hak konstitusional agar tanah adat tidak rentan diserobot pihak lain.

“Tanpa adanya pendaftaran, tanah adat dan tanah lama justru lebih rentan terhadap penyerobotan maupun klaim pihak lain,” jelas Dalu Agung Darmawan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, Hakim Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan kritik terhadap sifat pasif negara dalam proses pendaftaran tanah tersebut. Guntur menilai bahwa masyarakat saat ini tidak lagi cukup hanya mendapatkan layanan pendaftaran, melainkan membutuhkan jaminan dan garansi kepastian hukum yang nyata.

“Kalau dulu kesadaran hukumnya cukup dengan mendaftarkan, sekarang tidak cukup lagi dengan mendaftarkan. Mau pengin jaminan, garansi dari pemerintah,” ujar M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Guntur menyoroti frasa dalam norma tersebut yang dinilai membuat pemerintah berada dalam posisi pasif dan menyerahkan sepenuhnya inisiatif pendaftaran kepada warga negara. Ia juga mempertanyakan relevansi sistem publikasi negatif bertendensi positif yang memicu banyaknya sengketa kepemilikan.

“Artinya apa? Pemerintah pasif. Silakan masyarakat warga negara untuk mendaftarkan tanahnya. Kan begitu?” kritik M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Persoalan di lapangan menunjukkan bahwa kasus sertifikat ganda masih marak terjadi meskipun pemerintah mengklaim sistem yang ada sudah aman. Guntur meminta kementerian terkait mengambil tanggung jawab penuh apabila ditemukan kesalahan administrasi yang memunculkan dua sertifikat resmi pada satu objek tanah.

“Faktanya kita saat ini di masyarakat, kalau mengikuti alur pikirnya Pak Sekjen tadi, sepertinya tidak bakalan ada persoalan sertifikat ganda lah, persoalan gugat-menggugat hak kepemilikan tanah lah. Padahal inilah yang paling banyak perkara-perkara gugat-menggugat hak kepemilikan tanah dan sebagainya,” kata M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebagai langkah solutif, kementerian didorong untuk membangun sistem digital terbuka agar masyarakat dapat memeriksa status sengketa tanah sebelum bertransaksi. Hakim MK menegaskan bahwa perbaikan sistem pertanahan sangat krusial karena berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.

“Nah, dalam istilah pemohon ini kalau terjadi hal administrasi oleh pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab. Jadi kalau ada salah-salah, terjadi duplikasi dua sertifikat yang muncul, ini resmi loh dari kementerian dua-duanya kok bisa,” ujar M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sistem pengecekan yang transparan dinilai sebagai cerminan nyata dari birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik. Penegasan ini disampaikan mengingat sengketa lahan sering memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

“Kalau dia bisa mengecek bahwa tanah yang dia beli ini atau lahan yang dibeli ini itu bebas dari misalnya sengketa. Jadi dia sudah bisa ngecek gitu,” katanya M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan guna menekan angka sengketa. Proses persidangan perkara uji materi ini masih akan terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

“Nah, inilah bentuk menurut hemat saya dari perspektif birokrasi, inilah birokrasi yang melayani,” tutur M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hingga saat ini, perkara agraria masih mendominasi laporan sengketa hukum yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah.

“Karena ini persoalan tanah ini menyangkut hajat hidup orang banyak gitu kan. Jadi enggak bisa kita abaikan ini karena ini hajat hidup orang banyak,” ucap M Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Artikel terkait

Rekomendasi