Kericuhan mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Adu mulut terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum saat pemeriksaan saksi ahli mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Ketegangan bermula ketika JPU menginterupsi penjelasan Agung yang dinilai keluar dari jalur ahli karena menyinggung sosok pelaku. Dilansir dari Nasional, JPU mendesak agar saksi hanya fokus pada hubungan antara penyimpangan tindakan dengan kerugian negara.
“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Agung Firman Sampurna merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan penguasaan materinya. Ia juga meminta JPU memberikan penghormatan mengingat kontribusinya bagi kejaksaan pada masa lampau.
“Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Pernyataan ahli tersebut memicu reaksi balik dari pihak penuntut umum di ruang sidang.
”Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” tanya JPU yang tadi bertanya.
Situasi semakin memanas ketika penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, melayangkan protes keras terhadap sikap jaksa.
“Sikap Anda! ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.
JPU kemudian membalas teriakan tersebut dengan tuduhan ketidaksopanan terhadap pihak kuasa hukum terdakwa.
“Enggak sopan Anda,” balas JPU.
Perdebatan terus berlanjut hingga kedua belah pihak saling menantang dengan nada suara tinggi.
“Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” teriak Ari Yusuf.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah berulang kali mencoba menenangkan situasi agar persidangan kembali kondusif.
“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” ujar Hakim Purwanto.
Meskipun diperingatkan hakim, perseteruan tetap berlanjut dengan adanya aksi saling lempar omongan dari kursi masing-masing.
“Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu,” kata jaksa yang duduk di kursi bagian tengah.
Hakim akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memukul palu guna menghentikan provokasi gestur tangan yang sempat diperlihatkan oleh JPU.
“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,” tegas Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri Rp 809 miliar. Ia disebut mengarahkan pengadaan laptop pada perangkat berbasis Chrome produksi Google melalui penyalahgunaan kewenangan bersama tiga terdakwa lainnya.
| Terdakwa | Vonis/Tuntutan | Denda/Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Sri Wahyuningsih | 4 Tahun Penjara | Rp 500 Juta |
| Mulyatsyah | 4,5 Tahun Penjara | Rp 500 Juta & Rp 2,28 Miliar |
| Ibrahim Arief | Tuntutan 15 Tahun Penjara | Rp 1 Miliar & Rp 16,9 Miliar |
Dua mantan pejabat kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis penjara pada Kamis (30/4/2026). Nadiem dan terdakwa lain kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.