Kasus Korupsi K3 Immanuel Ebenezer Masuki Sidang Keterangan Terdakwa

Kasus Korupsi K3 Immanuel Ebenezer Masuki Sidang Keterangan Terdakwa

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 15.30 WIB.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Ketua Majelis Hakim telah memastikan legalitas jalannya persidangan tersebut dalam pengantar sidang sebelumnya.

"Dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim, dalam sidang.

Proses hukum ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terdakwa lainnya yang dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025 memberikan kesaksian mengenai aliran dana.

Bobby Mahendro mengungkapkan adanya permintaan dana sebesar Rp3 miliar dari Noel yang disampaikan melalui komunikasi langsung. Permintaan itu bermula saat Bobby diminta menghadap ke ruangan pimpinan terkait adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH).

"Saya ditelepon melalui WhatsApp dan diminta datang ke ruangan beliau. Saya diberi informasi ada pemeriksaan APH dan disarankan 'diselesaikan saja'," cerita Bobby.

Bobby mengaku sempat mencoba melakukan negosiasi terkait nominal yang diminta oleh mantan Wamenaker tersebut. Namun, angka yang ditawarkan dianggap sudah merupakan nilai minimal untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Saya tanya maksudnya, lalu disebut angka Rp3 miliar. Saya sempat menawar, tapi dijawab itu sudah murah," sambung Bobby.

Berdasarkan keterangan di persidangan, dana non-teknis tersebut bersumber dari perusahaan jasa K3 (PJK3). Bobby menegaskan bahwa Noel memahami asal-usul uang tersebut melalui surat pengaduan yang ada.

"Iya (mengetahui), berdasarkan surat aduan, beliau beranggapan ada uang non-teknis dari PJK3," ujar Bobby.

Saksi yang kerap dijuluki Sultan Kemnaker ini juga menyatakan bahwa terdakwa mengetahui perannya dalam mengoordinasi sertifikat K3. Penjelasan posisi jabatan tersebut disampaikan secara langsung kepada Noel.

"Tahu, karena saya menjelaskan posisi saya sebagai koordinator sertifikat K3," kata Bobby.

Untuk menyediakan dana yang diminta, Bobby mengaku sampai harus melepas sejumlah aset pribadi miliknya. Hasil penjualan kendaraan digunakan untuk menutupi kebutuhan aliran dana non-teknis tersebut.

"Iya, dua mobil sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Bobby.

Pola pengumpulan dana melalui pembelian kendaraan diakui Bobby sebagai strategi untuk menghadapi permintaan mendadak dari pimpinan. Mobil-mobil tersebut berfungsi sebagai cadangan aset yang siap dicairkan kapan saja.

“Jadi, uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," ujar Bobby.

Noel sendiri sebelumnya telah memberikan konfirmasi mengenai penerimaan uang sejumlah Rp3 miliar tersebut. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 21 April 2026 lalu.

Ia berdalih kesanggupannya membantu Bobby didasari oleh posisi dan koneksi yang dimilikinya dalam jajaran kabinet. Noel mengklaim memiliki jalur komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga.

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” kata Noel.

Meski mengakui adanya uang masuk, Noel membantah terlibat atau mengetahui adanya praktik pemerasan di lingkungan Kemenaker. Ia tetap pada pendiriannya bahwa dana yang diterimanya dari Bobby merupakan uang yang sah secara hukum.

Oleh sebab itu, Noel menilai uang Rp 3 miliar yang diterima dari Bobby adalah uang yang halal.

Artikel terkait

Rekomendasi