Eks Ketua BPK Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Eks Ketua BPK Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memberikan keterangan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Agung yang menjabat Ketua BPK periode 2019-2022 dihadirkan sebagai ahli auditor forensik guna membedah mekanisme penghitungan kerugian negara. Di hadapan majelis hakim, ia memberikan klarifikasi mengenai hubungannya dengan terdakwa selama masa jabatannya di lembaga negara tersebut.

“Saya mengenal beliau (Nadiem) sebagai Menteri Pendidikan karena pada saat yang sama, saya adalah ketua BPK, Yang Mulia, tetapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Akademisi yang kini aktif mengajar di Universitas Indonesia tersebut diminta memaparkan standar objektivitas dalam proses audit. Dilansir dari Nasional, kuasa hukum terdakwa menekankan pentingnya independensi auditor dalam menyusun laporan yang sah secara hukum.

“Pada kesempatan ini kami ingin agar supaya ahli menjelaskan pedoman, norma, dan standar audit yang wajib dipenuhi dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk kewajiban auditor untuk bersikap independen, objektif, berbasis bukti yang cukup dan kompeten, serta akibat hukum apabila laporan audit disusun tanpa memenuhi standar audit yang berlaku,” jelas Penasehat Hukum Nadiem, Ari Yusuf.

Ari Yusuf menambahkan bahwa pendalaman materi juga akan menyasar pada aspek kausalitas. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara penyalahgunaan wewenang dengan nilai kerugian yang dituduhkan.

“Selanjutnya kami juga mohon agar ahli dapat menjelaskan syarat agar hasil penghitungan kerugian keuangan negara dapat dinilai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan sah untuk dijadikan alat bukti, termasuk keharusan adanya uji kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung,” kata Ari lagi.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri senilai Rp 809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB yang memicu monopoli perangkat berbasis Chrome.

Sejumlah pejabat kementerian lain juga telah menerima vonis terkait kasus yang sama. Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Terdakwa lainnya, Ibrahim Arief yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi