Keributan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Insiden tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026) saat pemeriksaan saksi ahli meringankan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Adu mulut bermula ketika jaksa menganggap penjelasan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah melenceng dari konteks pertanyaan yang diajukan. Situasi sempat tidak terkendali hingga majelis hakim harus berulang kali menegur kedua belah pihak agar menjaga ketertiban persidangan.
"Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," ujar salah satu JPU.
Menanggapi teguran jaksa, Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa dirinya berbicara sesuai dengan kapasitas keahliannya. Ia juga menyinggung kontribusinya di masa lalu terhadap institusi kejaksaan agar mendapat penghormatan yang layak di kursi saksi ahli.
"Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," kata Agung.
Pernyataan ahli tersebut langsung memancing reaksi cepat dari pihak jaksa yang merasa tidak melakukan tindakan tidak hormat. Ketegangan semakin meningkat ketika Ari Yusuf selaku penasihat hukum terdakwa ikut melontarkan protes keras terhadap sikap jaksa di ruang sidang.
"Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?" balas jaksa.
Penasihat hukum Nadiem Makarim menilai gaya komunikasi jaksa tidak pantas dan cenderung provokatif terhadap saksi ahli yang sedang memberikan keterangan. Hal ini memicu aksi saling sahut dengan nada tinggi di antara kedua meja persidangan.
"Sikap Anda! ngomongnya tidak patut," teriak Ari Yusuf.
Jaksa pun memberikan respons terhadap teriakan penasihat hukum tersebut dengan tuduhan ketidaksopanan. Situasi persidangan menjadi gaduh akibat perdebatan yang terus memanas tanpa kendali.
"Enggak sopan Anda," balas jaksa.
Ari Yusuf menegaskan kembali bahwa pihak pembela siap melayani argumen jaksa meskipun harus dilakukan dengan nada keras. Ia meminta jaksa untuk tetap menjaga etika berbicara selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar Ari Yusuf.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan seluruh pihak untuk diam. Ia berusaha meredam keributan agar pemeriksaan ahli dapat dilanjutkan kembali tanpa gangguan emosional.
"Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam," kata Hakim Purwanto.
Meskipun telah ditegur oleh hakim, salah satu jaksa masih sempat melontarkan pernyataan tantangan terhadap penasihat hukum. Hal ini menunjukkan tingginya tensi dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.
"Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu," kata salah satu jaksa.
Hakim Purwanto akhirnya memukul palu sidang dan memperingatkan kembali mengenai kewenangannya dalam memimpin persidangan. Ia menekankan bahwa hanya ketua majelis yang memiliki hak memberikan kesempatan berbicara bagi setiap pihak yang hadir.
"Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup," tegasnya.
Dalam inti keterangannya, Agung Firman Sampurna mengkritik keras validitas Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP yang digunakan jaksa. Ia menilai laporan tersebut mengandung cacat substansi karena menggunakan asumsi yang tidak berdasar pada fakta objektif.
"Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif," kata Agung.
Ahli juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun yang dianggapnya tidak kredibel. Menurutnya, auditor tidak menerapkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh regulasi resmi BPK dalam menyusun laporan tersebut.
"Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini," ujarnya.
Kurangnya kepatuhan terhadap standar formal dan substansi audit membuat laporan tersebut dipandang tidak memiliki kekuatan hukum. Agung menegaskan bahwa dokumen audit tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk dijadikan alat bukti yang sah bagi penuntutan.
"Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini," imbuhnya.
Mantan Ketua BPK ini kemudian memaparkan tiga syarat absolut keabsahan perhitungan kerugian negara yang mencakup kewenangan lembaga, predikasi kecurangan, dan metode standar. Ia berargumen bahwa audit internal sebelumnya justru tidak menemukan unsur pelanggaran hukum.
"Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum," ujar Agung.
Berdasarkan analisis tersebut, ia berkesimpulan bahwa bukti kerugian negara yang diajukan dalam sidang Nadiem Makarim tidak sah secara prosedural. Seluruh elemen wajib dalam sebuah audit kerugian negara disebutnya telah diabaikan oleh auditor BPKP.
"Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini," tegas Agung.
Temuan lain yang diungkap ahli adalah adanya pencampuran sumber dana antara APBN dan APBD dalam satu laporan audit. Kesalahan ini dinilai sangat fatal karena setiap sumber anggaran memiliki mekanisme pertanggungjawaban pidana yang berbeda dan terpisah.
"Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal," ujarnya.
Ia memperjelas posisi kementerian dalam konteks hukum pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana daerah. Penegasan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang langsung atas penggunaan dana di luar APBN.
"Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD," tegas Agung.
Mengenai tuduhan mark up harga, Agung menjelaskan bahwa sistem e-katalog LKPP adalah pihak yang memfasilitasi spesifikasi dan penayangan produk. Oleh karena itu, pembuktian adanya persekongkolan seharusnya melibatkan pihak otoritas pengadaan tersebut.
"Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog," katanya.
Logika hukum yang disampaikan ahli menuntut jaksa untuk membuktikan adanya kerja sama gelap antara pejabat teknis dengan pihak distributor. Tanpa pembuktian tersebut, tuduhan pemahalan harga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
"Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia," lanjutnya.
Agung menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa auditor BPKP gagal mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab jika persekongkolan benar terjadi. Hal ini memperkuat argumen tim pembela bahwa dakwaan terhadap klien mereka tidak didukung bukti audit yang komprehensif.
"Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia," jelasnya.
Kegagalan auditor dalam menyisir seluruh mata rantai pengadaan tersebut menjadi poin utama yang disoroti oleh saksi ahli meringankan. Keterangan ini menjadi antitesis bagi dakwaan jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.
"Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali," imbuh Agung.
Dalam perkara korupsi ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem secara spesifik disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui proyek pengadaan perangkat TIK yang diduga diarahkan pada merek tertentu.