Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Kompas, persidangan kali ini mengagendakan pembacaan keterangan ahli dari enam perkara berbeda yang mempersoalkan sejumlah pasal kontroversial.
Sejumlah pasal yang digugat oleh para pemohon meliputi aturan mengenai penghinaan terhadap presiden, ketentuan lambang negara, hingga delik pidana perzinaan. Para pemohon menilai norma-norma baru tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sekaligus mengancam hak konstitusional warga negara Indonesia.
Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani beserta rekan-rekannya mempersoalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c terkait lambang negara. Aturan ini dinilai terlalu luas sehingga berpotensi memicu kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam kegiatan akademik, ekspresi kebangsaan, maupun kebudayaan.
Gugatan terhadap pasal penghinaan presiden diajukan dalam tiga perkara berbeda. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang kemudian digabungkan dengan Perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 oleh Bernita Matondang dan kawan-kawan untuk menguji Pasal 264 KUHP baru.
Para pemohon menilai pasal penghinaan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memiliki kemiripan materi dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. Selain itu, seorang mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga mendaftarkan Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 untuk menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru.
Ketentuan penghinaan presiden tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum karena memberikan keistimewaan atau perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden. Hal ini dipandang mencederai prinsip kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Aturan mengenai perzinaan dalam Pasal 411 ayat (2) KUHP baru turut digugat melalui Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 oleh Susi Lestari dan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar. Aturan tersebut dinilai memicu paradoks hukum bagi pasangan berbeda agama yang terhambat regulasi untuk melangsungkan pernikahan sah.
Pemohon berargumen bahwa negara terkesan menghalangi pernikahan beda agama, namun di sisi lain justru mengancam hubungan di luar perkawinan dengan sanksi pidana. Mekanisme pengaduan pada pasal tersebut juga dinilai tidak adil karena pengaduan bagi yang belum menikah dapat dilakukan oleh orang tua atau anak, sehingga memperbesar risiko kriminalisasi.
Seluruh perkara uji materi ini didampingi oleh kuasa hukum Priskila Oktaviani. Sebelum agenda mendengarkan keterangan ahli ini, pihak Mahkamah Konstitusi tercatat telah meminta keterangan resmi dari pihak pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah untuk memberikan keterangan pada 9 Maret 2026. Sementara itu, pihak DPR RI diwakili oleh Tim Badan Keahlian DPR, yakni Adjie Jalu dan Wildan, yang telah menyampaikan penjelasan pada 13 April 2026.