Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Upah Rendah Dosen Non PNS

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materiil Upah Rendah Dosen Non PNS

Berbagai pihak menyoroti rendahnya kesejahteraan dosen non-PNS dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, penghasilan tenaga pendidik tersebut dinilai tidak layak karena mayoritas berada di bawah upah minimum regional.

Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, mengungkapkan bahwa kondisi miris ini telah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Ketimpangan upah tersebut sangat mencolok terutama ketika dibandingkan dengan standar hidup minimum di berbagai daerah.

"Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1,5 juta per bulan," katanya.

Andi memaparkan temuan lapangan di Jawa Timur yang memperlihatkan adanya dosen dengan gaji hanya Rp304.000, sementara UMR wilayah tersebut mencapai Rp3.320.000 per bulan. FKDSI mencatat 76,7 persen anggotanya menerima penghasilan di bawah standar minimum.

"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000 per bulan," katanya.

Pihaknya mendorong adanya tafsir konstitusi yang memberikan jaminan ekonomi bagi dosen non-PNS secara terukur. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan pendidik.

"Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, menyatakan bahwa gaji pokok di kampusnya pun masih berada di bawah Upah Minimum Kota Depok. Kondisi ini diperparah dengan sistem kerja yang sangat bergantung pada kebijakan internal kampus.

"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujarnya.

Irwansyah mengkritik komponen penghasilan dosen yang dianggap sangat variabel. Menurutnya, negara tampak abai dalam menyediakan jaring pengaman ekonomi bagi para pendidik di institusi pemerintah.

"Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," katanya.

Ia juga menyoroti posisi tawar dosen yang sangat lemah saat harus berhadapan dengan regulasi rektorat. Hal ini membuat para dosen sulit memperjuangkan hak-hak ekonomi mereka secara kolektif.

"Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri," tegasnya.

Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, memaparkan data survei internal mengenai ketidaklayakan upah tersebut. Mayoritas responden merasa gaji yang diterima tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan tinggi yang mereka miliki.

"Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan dan kinerja," katanya.

Amalinda juga mengungkapkan adanya jam kerja ekstrem yang dialami oleh para dosen. Lebih dari 40 persen dosen dalam survei tersebut bekerja melampaui batas waktu normal setiap harinya.

"Bahkan sampai dengan 12 jam per hari," ujarnya.

Kondisi ini disebut berdampak buruk pada kesehatan mental dan keadilan bagi para pengajar. Sebagai penopang kualitas generasi masa depan, para dosen merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

"Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya sebagai tulang punggung, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya," katanya.

Amalinda menekankan bahwa kesejahteraan adalah motor penggerak produksi pengetahuan di universitas. Tanpa jaminan tersebut, dosen hanya akan fokus pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.

"Dengan tidak dijaminnya kesejahteraan ini, mesin tersebut harus bekerja keras hanya untuk memenuhi makan tiap harinya," ujarnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut memberikan perhatian pada penggunaan dana kampus yang dinilai tidak masuk akal. Ia mempertanyakan adanya alokasi dana untuk seragam atau air minum bermerek kampus di tengah rendahnya upah pekerja.

"Kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya?," ujarnya.

Saldi menganggap kenyataan di lapangan sebagai sebuah ironi karena kesenjangan pengupahan yang sangat tajam. Ia mempertanyakan apakah ada kekeliruan dalam penerapan sistem penggajian selama ini.

"Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar," sambungnya.

Pihaknya pun meragukan bagaimana upah yang sangat minim tersebut bisa tetap bertahan di tengah tuntutan hidup saat ini. Realitas gaji ratusan ribu rupiah dianggap di luar akal sehat bagi seorang tenaga profesional.

"Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga," katanya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta kejelasan terminologi mengenai upah minimum yang dimaksud. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah standar tersebut mencakup tunjangan atau hanya gaji pokok semata.

"Ketika disebut setara dengan upah minimum, apakah itu upah pokok saja atau termasuk tunjangan? Terminologi ini harus jelas." katanya.

Arsul juga mempertanyakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembayaran upah dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri. Ia menyatakan keprihatinannya atas fakta bahwa gaji dosen stagnan di saat biaya pendidikan terus meningkat.

"Itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?" ujarnya.

Kesenjangan antara kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan kesejahteraan dosen menjadi poin krusial dalam pandangannya. Arsul merasa sedih melihat data-data yang menunjukkan dosen digaji di bawah standar kelayakan.

"Sepintas ini sedih juga, UKT-nya tiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai persoalan upah ini sudah melampaui masalah ekonomi dan masuk ke ranah kemanusiaan. Ia menyoroti beban kerja 12 jam yang tidak dihargai dengan semestinya.

"Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian bergaji variabel, sementara beban kerja mereka selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN, menurut saya ini bukan lagi masalah ekonomi, ini sudah masuk ranah kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.

Legislator tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi dan tidak menyerahkan mekanisme gaji sepenuhnya kepada aturan rektorat. Menurutnya, disparitas antara dosen ASN dan non-ASN harus segera dihentikan.

"Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum, serta menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen," ujarnya.

Lalu Hadrian memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi dasar pembahas kebijakan di parlemen. Target utamanya adalah penyetaraan gaji pokok dosen dengan upah minimum regional di wilayah masing-masing.

"Sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi