Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus dalam Sidang Air Keras

Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus dalam Sidang Air Keras

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026. Perintah ini dikeluarkan setelah saksi korban berhalangan hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, ketidakhadiran Andrie Yunus dalam jadwal pemeriksaan hari ini disebabkan oleh agenda medis berupa operasi pencangkokan kulit. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyatakan pihaknya akan mengupayakan kehadiran korban, baik melalui sambungan virtual maupun hadir secara langsung di persidangan berikutnya.

Majelis hakim memberikan kelonggaran waktu bagi saksi untuk menjalani masa pemulihan pascaoperasi sebelum pemanggilan ulang dilakukan pekan depan.

"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," kata hakim Fredy Ferdian.

Pihak pengadilan mempertimbangkan penggunaan teknologi telekonferensi sebagai solusi jika kondisi fisik saksi belum memungkinkan untuk menempuh perjalanan ke pengadilan.

"Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon," ujar hakim Fredy Ferdian.

Oditur Militer pun menyepakati usulan penggunaan fasilitas video conference tersebut untuk memastikan keterangan saksi dapat diambil sesuai jadwal.

"Siap, kita pakai vicon," jawab Iswadi.

Selain opsi virtual, hakim menegaskan kesiapan majelis untuk melakukan jemput bola jika kendala kehadiran saksi terus berlanjut di rumah sakit.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ungkap hakim Fredy Ferdian.

Dalam persidangan Rabu ini, majelis hakim memeriksa delapan orang saksi lainnya yang terdiri atas lima personel TNI dan tiga warga sipil. Kasus ini melibatkan empat terdakwa anggota TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, yang didakwa menyerang Andrie Yunus pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer menjelaskan bahwa serangan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan para terdakwa atas aksi interupsi yang dilakukan korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi.

Keempat terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada pekan mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi