Pemeriksaan sidang Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana Bella Puspita Sari resmi diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 18 Mei 2026. Mantan Manajer PT Terang Jaya Abadi tersebut kini menanti putusan akhir dari Mahkamah Agung.
Perkara ini dilimpahkan ke Mahkamah Agung setelah tim kuasa hukum menyerahkan seluruh berkas dan fakta persidangan. Penandatanganan berita acara pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagai tanda berakhirnya proses administrasi di tingkat pengadilan negeri.
Pihak pemohon berharap majelis hakim agung dapat mempertimbangkan seluruh bukti baru atau novum yang telah dihadirkan selama proses sidang di Semarang. Penyerahan lampiran tambahan juga dilakukan guna melengkapi dokumen hukum yang diperlukan dalam memutus perkara tersebut.
"Saya berharap, selesainya persidangan ini jadi awal bagi kami terus mengawal. Perkara ini akan jadi pembahasan MA sebelum menyusun putusan apakah permohonan kami dapat dipenuhi, harapannya perkara ini sama sekali tidak ada yang dinamakan penggelapan uang," kata kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah SH usai persidangan di PN sebagaimana dilansir dari rri.co.id.
Proses penandatanganan berita acara dipastikan menjadi penutup rangkaian pemeriksaan oleh hakim pemeriksa di daerah. Aturan pembatasan waktu peninjauan kembali di tingkat pertama ini berjalan maksimal selama satu bulan.
"Biasanya putusan PK di Mahkamah Agung itu bisa berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk perkara sebelumnya. Masyarakat, pegiat hukum, hingga akademisi kami harapkan bisa terus mengawal perkara ini, sehingga hakim agung bisa memutus perkara seadil-adilnya," tandas Reyhan Abdillah SH.
Sebelum menempuh upaya hukum luar biasa ini, Bella dijatuhi vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Hakim PN Semarang menyatakan ia bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi.
Melalui laporan jateng.jpnn.com, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh berkas perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan hakim agung. Pengadilan Negeri Semarang dalam hal ini hanya memegang mandat untuk melakukan pemeriksaan berkas formil dan sidang awal.
"Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai," ujar Reyhan Abdillah SH seusai sidang.
Dokumen tambahan yang diserahkan meliputi kesaksian tertulis dari beberapa pihak untuk memperkuat pembuktian. Di antaranya adalah pernyataan tertulis dari Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6, Harianto Teguh untuk novum N3, serta Yulianti terkait novum N4 dan N5.
"Lampiran sudah kami serahkan semuanya, untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi," kata kuasa hukum Bella lainnya, Dimas Adyaksa SH.