Sidang Putusan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditunda

Sidang Putusan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Senin (11/5/2026). Penundaan ini disebabkan oleh adanya perubahan mendadak pada komposisi hakim yang menangani kasus tersebut.

Perubahan formasi majelis hakim terjadi lantaran salah satu anggota harus menjalani tugas belajar, sementara anggota lainnya telah memasuki masa purna tugas. Dilansir dari Nasional, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi memberikan penjelasan mengenai alasan teknis di balik penundaan jadwal sidang tersebut.

"Seyogyanya hari ini kan putusan, namun oleh karena ada pergantian hakim. Pertama itu Ibu Husnul Khatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma Sulistyowati. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfis Setiawan," kata Adek Nurhadi, Ketua Majelis Hakim.

Pengadilan mencatat bahwa masa jabatan Hakim Mulyono Dwi Purwanto secara resmi telah berakhir sejak 1 Mei 2026. Akibat dari penyesuaian administratif ini, persidangan untuk kluster kedua korupsi Pertamina dialihkan ke hari berikutnya.

"Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto eh jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026. Oleh karena itu pembacaan putusan kita tunda besok pagi, ya," katanya Adek Nurhadi, Ketua Majelis Hakim.

Terdapat empat terdakwa yang dijadwalkan menghadapi vonis, yakni Martin Hendra Nata (Trafigura Pte Ltd), Arief Sukmara (PT PIS), Indra Putra (PT Mahameru Kencana Abadi), dan Dwi Sudarsono (PT Pertamina). Kasus ini melibatkan total delapan terdakwa dengan tuntutan hukuman yang bervariasi.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara antara enam hingga 12 tahun bagi lima terdakwa lainnya. Sementara itu, Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara, Hanung Budya Yuktyanta delapan tahun, dan Martin Haendra Nata menghadapi tuntutan tertinggi yakni 15 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembacaan putusan final kini dijadwalkan ulang pada Selasa pagi.

Artikel terkait

Rekomendasi