Pengadilan Militer Periksa Delapan Saksi Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer Periksa Delapan Saksi Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pemeriksaan delapan orang saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026). Persidangan yang berlangsung di Jakarta Timur ini menjadwalkan kehadiran saksi dari unsur sipil dan TNI.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menjelaskan bahwa agenda utama persidangan kali ini difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi-saksi di hadapan majelis hakim.

"Iya pemeriksaan saksi, rencananya jam 10.00 WIB sidang dilaksanakan," kata Mayor Chk Endah Wulandari, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pihak pengadilan juga mengonfirmasi adanya fleksibilitas waktu dimulainya persidangan bergantung pada kesiapan seluruh perangkat yang terlibat.

"Namun jika perangkat sidang lengkap bisa mulai lebih awal," jelas Mayor Chk Endah Wulandari, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, memastikan delapan saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga orang warga sipil dan lima personel TNI sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Ada 8 saksi yang dihadirkan," tutur Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Pihak Oditurat juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Andrie Yunus agar memberikan keterangan langsung dalam persidangan tersebut.

"Sudah (dipanggil) bisa didengarkan dipersidangan," tutur Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping korban meminta pengadilan menghentikan pemanggilan fisik terhadap Andrie Yunus. Alif Fauzi Nurwidiastomo dari TAUD menyatakan bahwa korban masih menjalani pemulihan kesehatan intensif sejak kejadian pada 12 Maret 2026.

"Sudah ada cukup alasan di Pasal 144 KUHP baru gitu ya, yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, Anggota TAUD.

Alif menekankan bahwa kondisi kesehatan korban harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menentukan prosedur pengambilan keterangan.

"Bahwa ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andri," lanjut Alif Fauzi Nurwidiastomo, Anggota TAUD.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya, motif serangan ini diduga berkaitan dengan interupsi yang dilakukan korban saat rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebut para terdakwa merasa tersinggung dengan aksi korban.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Tindakan protes korban terhadap RUU TNI tersebut dinilai oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa perencanaan serangan dimulai pada 9 Maret 2026. Para terdakwa kemudian meracik cairan berbahaya menggunakan air aki bekas dan pembersih karat di bengkel Denma BAIS TNI pada 12 Maret 2026.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Setelah mendapatkan bahan kimia tersebut, terdakwa mencampurkannya ke dalam sebuah wadah plastik untuk kemudian digunakan dalam aksi penyiraman.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Empat personel TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka, kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi