Saksi Sebut Tidak Ada Perintah Operasi dalam Penyerangan Andrie Yunus

Saksi Sebut Tidak Ada Perintah Operasi dalam Penyerangan Andrie Yunus

Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Saksi menegaskan tidak ada instruksi institusi maupun operasi intelijen khusus di balik aksi yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Letkol Alwi menyebut tindakan para terdakwa murni dilandasi oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan pribadi terhadap korban.

Keempat personel militer yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Hakim mempertanyakan alasan para terdakwa melakukan tindakan tersebut padahal tidak memiliki kaitan tugas langsung dengan korban.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Fredy dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian merasa heran karena para pelaku yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) mencampuri urusan yang berada di luar wewenang mereka. Alwi kemudian memberikan penjelasan berdasarkan hasil pendalaman internal yang telah dilakukan.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

Pihak pengadilan terus mendalami apakah ada aktor intelektual yang memberikan perintah di balik penyerangan tersebut. Hakim menekankan bahwa para terdakwa sebelumnya tidak mengenal Andrie Yunus secara langsung selain dari tayangan televisi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.

Letkol Alwi kembali memberikan jawaban tegas mengenai dugaan adanya keterlibatan struktur komando dalam perkara ini.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan ini tidak terdaftar dalam agenda resmi organisasi. Alwi menjamin bahwa para terdakwa bertindak semata-mata karena merasa martabat institusinya direndahkan oleh aksi korban.

"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," kata Alwi.

Majelis hakim kemudian menggali informasi mengenai struktur organisasi di BAIS TNI untuk memahami pembagian tugas operasional. Hakim menanyakan direktorat mana yang biasanya memegang kendali atas operasi-operasi intelijen di lapangan.

"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.

Alwi menjelaskan fungsi-fungsi direktorat yang ada untuk memberikan gambaran mengenai prosedur operasi di lingkungan intelijen militer.

"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu Direktorat H, bagian operasi," jawab Alwi.

Hakim melihat adanya kejanggalan karena para terdakwa berasal dari Denma yang fokus pada urusan pangkalan, namun melakukan aksi yang bersifat ofensif terhadap warga sipil. Letkol Alwi pun mengakui kebingungan tersebut dalam keterangannya.

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," jawab Alwi.

Sidang juga mengungkap fakta adanya pertemuan di antara para terdakwa sebelum eksekusi penyiraman dilakukan. Hakim menyoroti komposisi pangkat para terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara yang dinilai tidak lazim untuk tindakan inisiatif tanpa tujuan jelas.

"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh," ujar hakim.

Pihak saksi menyimpulkan bahwa pemicu utama tetap berakar pada peristiwa di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025, saat Andrie Yunus menginterupsi rapat RUU TNI.

"Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," jawab Alwi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menyebut para terdakwa merasa Andrie Yunus telah melecehkan institusi.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang.

Keempat prajurit TNI tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi