Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada Senin (11/5/2026). Michael menjadi terdakwa atas dugaan kelalaian yang memicu kebakaran hebat di kantornya hingga menewaskan 22 karyawan.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kepastian jadwal tersebut muncul setelah persidangan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (7/5/2026) mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum memerlukan waktu tambahan guna menyusun berkas tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama masa persidangan sebelumnya.
"(Sidang) Ditunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran.
Penundaan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid karena banyaknya rincian teknis dan kesaksian yang perlu dirangkum secara komprehensif. JPU menekankan bahwa pemaparan fakta persidangan dalam surat tuntutan harus dilakukan secara mendalam.
"Kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidangnya," pintanya.
Setelah proses koordinasi dengan tim hukum terdakwa dan pihak jaksa, hakim menetapkan rangkaian jadwal akhir persidangan untuk mengejar masa tahanan terdakwa yang berakhir 2 Juni 2026. Putusan akhir kasus ini ditargetkan akan dibacakan pada 21 Mei 2026.
"(Jadi) Tanggal 18 pleidoi, tanggal 19 replik. Duplik tanggal 20. Lalu putusan tanggal 21 Mei," jelas Purwanto.
Kuasa hukum terdakwa, Stella M Masangi, menyatakan bahwa kliennya tetap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum meskipun secara psikologis merasa emosional. Michael sendiri memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai harapannya terhadap tuntutan tersebut.
"Kondisinya secara fisik sehat, tapi dalam sisi emosionalnya ya secara emosionalnya tetap ada. Tetapi tetap siap menghadapi apa yang akan dituntut sampai putusan," ujar Stella saat dijumpai di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Selain mengenai kesiapan mental kliennya, Stella mengungkapkan perkembangan terkait tanggung jawab perusahaan kepada keluarga 22 korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Saat ini, mayoritas keluarga telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak manajemen.
"Di sini (maksudnya) menerima santunan ya. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," ujar Stella pada Kamis.
Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP karena dianggap abai dalam menyediakan sistem keamanan kebakaran. Terdakwa diduga tidak menyediakan sensor asap, alat pemadam api ringan yang memadai, maupun tangga darurat di lokasi kerja.