Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, atas kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan.
Dilansir dari Megapolitan, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada Senin (11/5/2026) mendatang. Michael Wishnu didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa puluhan karyawan dalam insiden kebakaran di area kerja perusahaan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Stella M Masangi, memberikan keterangan mengenai kondisi psikologis kliennya yang sempat terlihat emosional menjelang jadwal sidang semula. Meski demikian, tim hukum menegaskan kesiapan kliennya mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum yang berlaku.
"Kondisinya secara fisik sehat, tapi dalam sisi emosionalnya ya secara emosionalnya tetap ada. Tetapi tetap siap menghadapi apa yang akan dituntut sampai putusan," ujar Stella, Kuasa hukum Michael Wishnu.
Stella menambahkan bahwa pihak pembela tetap menaruh kepercayaan penuh pada sistem peradilan demi meraih keadilan meskipun terjadi penundaan agenda hari ini. Percepatan proses persidangan juga dilakukan mengingat masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada 2 Juni 2026.
"Sejauh tidak ada keluhan. (Masa tahanan) berjalan normal saja," tutur Stella, Kuasa hukum Michael Wishnu.
Dalam dokumen dakwaan, Michael Wishnu disebut lalai dalam menyediakan infrastruktur keamanan kebakaran dasar di gedung kantor. Beberapa poin kelalaian mencakup ketiadaan sensor deteksi asap, tangga darurat, petunjuk jalur evakuasi, hingga minimnya alat pemadam api ringan (Apar) yang sesuai standar.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang membahayakan keamanan umum.