Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Mewah Ekspor

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Pencuri Tas Mewah Ekspor

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus sindikat pencurian tas bermerek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One yang terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Para pelaku menjual barang curian yang sedianya diekspor ke China tersebut dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Sebanyak tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian mengidentifikasi adanya penyisihan 40 karton secara sengaja dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-Ray dilakukan.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa puluhan tas hasil kejahatan tersebut telah dilepas ke penadah. Dari transaksi ilegal itu, para tersangka mengantongi uang senilai Rp 24 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO,” ujar Kompol Yandri Mono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2026).

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan saat menerima laporan dari pelanggan di Shanghai pada 20 April 2026 mengenai hilangnya 108 tas. Berdasarkan data kepolisian, total kerugian korban dari peristiwa ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri.

Penyidik mengungkapkan bahwa aksi ini bukan merupakan perbuatan pertama yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Catatan kepolisian menunjukkan sindikat ini telah beraksi berulang kali sejak tahun 2024 dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan,” ujar dia.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen ekspor, rekaman CCTV, hingga armada transportasi berupa satu unit mobil Avanza dan satu unit truk boks Isuzu. Para tersangka kini terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian secara bersama-sama.

Artikel terkait

Rekomendasi