Sistem Guru Honorer Berakhir 2027 Mendikdasmen Siapkan Skema Baru

Sistem Guru Honorer Berakhir 2027 Mendikdasmen Siapkan Skema Baru

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan transisi besar bagi tenaga pendidik non-ASN. Kebijakan ini menyusul rencana penghapusan status guru honorer yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang.

Kekhawatiran mengenai masa depan tenaga pengajar muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dilansir dari Info, aturan tersebut menetapkan bahwa masa penugasan guru non-ASN yang dikelola pemerintah daerah akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Hingga saat ini, tercatat ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai wilayah tanah air. Keberadaan mereka dinilai krusial dalam menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar berstatus ASN.

Penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini mengamanatkan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan agar lebih terstruktur.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa istilah "honorer" secara resmi tidak akan digunakan lagi dalam birokrasi kepegawaian. Meski UU ASN menargetkan penataan selesai pada 2024, pemerintah memberikan masa transisi hingga penerapan penuh di tahun 2027.

Guru non-ASN yang berhak melanjutkan tugas selama masa transisi adalah mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2024. Selama periode ini, pendidik tanpa sertifikat profesi akan tetap menerima bantuan insentif dari pemerintah pusat dan tambahan penghasilan dari daerah.

Mekanisme Penugasan Baru Mulai 2027

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemberhentian massal bagi ratusan ribu guru. Pemerintah mengeklaim sedang menyusun pola baru agar sistem penugasan tenaga pendidik menjadi lebih tertata dan profesional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, membantah isu adanya larangan mengajar bagi guru non-ASN pada 2027. Menurutnya, mekanisme baru sedang disiapkan untuk memastikan hak dan kesejahteraan guru di sekolah negeri tetap terjamin sesuai standar pemerintah.

"Surat edaran tersebut menjadi bentuk kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri dengan hak dan kesejahteraan yang mengikuti ketentuan pemerintah."

Mekanisme rekrutmen baru juga sedang digodok bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Skema ini bertujuan untuk menetapkan kebutuhan guru secara lebih terukur guna mengisi formasi ASN secara bertahap mulai tahun 2026.

Desakan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Merespons kebijakan tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak sekadar mengubah status tanpa memberikan kepastian kesejahteraan. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mendesak agar seluruh guru non-ASN diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Satriwan menilai status PNS masih menjadi harapan utama bagi banyak guru karena menjamin jenjang karier, hak pensiun, dan kepastian hukum yang lebih kuat. Ia juga menyoroti kendala yang dialami guru PPPK paruh waktu, termasuk laporan keterlambatan pembayaran gaji di beberapa daerah.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di masa depan. Guru non-ASN tetap didorong untuk mempersiapkan kompetensi serta administrasi guna mengikuti proses seleksi ASN yang akan dibuka secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi