Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memproyeksikan siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang hingga 90 persen untuk masuk ke sekolah tujuan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat prasejahtera.
Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan mengenai sistem tersebut dalam acara Ngopi Bareng Dirjen di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Edukasi. Menurutnya, regulasi seleksi saat ini sangat berpihak pada peserta didik ekonomi rendah.
"Ini merupakan perubahan dari sistem SPMB untuk orang tidak mampu. Kami punya keberpihakan yang kuat terhadap peserta didik dari keluarga yang tidak mampu," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI.
Besaran angka 90 persen tersebut berasal dari akumulasi tiga jalur masuk yang tersedia bagi siswa tidak mampu pada jenjang SMA. Jalur tersebut mencakup kuota minimal 30 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk domisili bagi yang tinggal di sekitar sekolah, dan 30 persen untuk jalur prestasi.
"Sebenarnya kalau mau menganalisa lebih dalam, murid dari keluarga yang tidak mampu, dia dapat privilege di jalur afirmasi 30 persen. Dia kurang mampu, tapi dekat dengan sekolah, dia dapat privilege jalur domisili. Dia tidak mampu, tapi berprestasi ya dia dapat privilege jalur prestasi," urai Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI.
Penggabungan berbagai potensi jalur seleksi ini dinilai membuka lebar pintu sekolah negeri bagi kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar latar belakang ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.
"Jadi peserta didik dari keluarga tidak mampu itu justru punya 90 persen kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan," imbuh Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI.
Data Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 9,4 juta murid akan mengikuti SPMB 2026 dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Meskipun pedoman jadwal telah disusun oleh kementerian, wewenang pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Kementerian menyarankan agar pengumuman pendaftaran dimulai pada minggu pertama Mei 2026. Seluruh rangkaian proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil dan daftar ulang, ditargetkan selesai pada periode Juni hingga Juli 2026.