Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Bisa Dihukum Berat

Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Bisa Dihukum Berat

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dapat menerima hukuman berat, dalam rapat di ruang Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie untuk merespons anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin yang mengangkat isu peradilan militer dalam kasus ini, seperti dilansir dari Nasional. Hasanuddin mengajak Menhan untuk bersama-sama membenahi peraturan perundang-undangan terkait.

"Akhir-akhir ini, ini khusus untuk Pak Panglima TNI, ya. Ramai soal kasus penyiraman. Saya tidak dalam posisi, ya, untuk, 'Wah, ini bagaimana, bagaimana, bagaimana,' ya, terlibat dalam diskusi," ujar Tubagus Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P.

Menanggapi hal tersebut, Sjafrie memastikan bahwa mekanisme peradilan militer justru berpotensi menjatuhkan sanksi yang lebih berat bagi para oknum TNI tersebut.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.

Sjafrie menambahkan bahwa institusi peradilan militer memiliki kedudukan hukum dan nilai yang sangat tinggi dalam sistem penegakan hukum.

"Jadi ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.

Di pengadilan, perkara ini telah memasuki tahapan persidangan. Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengurai motif penyiraman. Para terdakwa menganggap tindakan korban yang pernah menginterupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Iswadi menjelaskan bahwa kejengkelan terhadap aksi korban memicu para terdakwa untuk merencanakan tindakan balasan.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjut Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Perencanaan aksi bermula pada Senin (9/3/2026) siang di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI saat Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Setelah sepakat menyiram korban, Edi Sudarko bertindak sebagai eksekutor, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia merancang skenario taktis.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Pembagian peran dilakukan oleh Nandala, di mana tim disebar ke Kantor KontraS dan gedung YLBHI. Pada 12 Maret 2026, para pelaku meracik cairan asam di bengkel Denma BAIS TNI.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Cairan aki tersebut kemudian dikombinasikan dengan formula pembersih karat oleh para terdakwa sebelum dimasukkan ke dalam wadah khusus.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Setelah pengintaian selesai, para terdakwa membuntuti korban ke kawasan Salemba. Saat posisi berpapasan, Edi Sudarko langsung menyiramkan zat kimia tersebut.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Para pelaku kemudian langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara menuju lokasi yang terpisah.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Proses hukum terus berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, termasuk dengan digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa pada Rabu (13/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi