Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan RI Tak Beri Izin Lintas Udara bagi AS

Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan RI Tak Beri Izin Lintas Udara bagi AS

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memberikan penjelasan mengenai kesepakatan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam rapat Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Langkah ini diambil setelah munculnya pembahasan mengenai permintaan Menteri Perang Amerika Serikat Pete Hegseth terkait izin melintas di wilayah udara Indonesia. Informasi mengenai komitmen pertahanan kedua negara tersebut dilansir dari Nasional.

Sjafrie mengungkapkan bahwa ia awalnya menghadiri kegiatan ASEAN Defense Ministers Meeting Plus pada tahun 2025 yang turut dihadiri oleh delegasi global termasuk pihak Amerika Serikat. Dalam forum tersebut, Pete Hegseth secara mendadak meminta untuk melakukan pertemuan bilateral secara empat mata dengan dirinya.

"Jadi saya hadir. Saya tidak kenal Menteri Perang Amerika Serikat. Kenapa? Karena ya memang dia terlalu global, kita regional. Tetapi pada waktu itu, dia minta pertemuan bilateral dan empat mata dengan saya. Ini saya baru cerita sekarang kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, karena ada relevansinya," ujar Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Melalui pertemuan tatap muka pada 2025 itu, Hegseth menyatakan dukungan penuh Washington terhadap pengembangan postur kekuatan pertahanan yang sedang dibangun oleh Indonesia. Pihak Amerika Serikat menilai langkah penguatan tersebut murni untuk pertahanan diri dan bukan sebagai upaya ofensif.

“Itu yang disampaikan tersurat, eh tersirat pada waktu itu kepada saya,” ucap Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Selain memberikan dukungan pertahanan, Hegseth memanfaatkan momentum pertemuan bilateral itu untuk melobi pemerintah Indonesia agar bersedia memberikan izin perlintasan udara bagi armada Amerika Serikat dalam situasi yang mendesak.

“Dia bilang begini, ini empat mata, ‘Pak Menhan, boleh enggak?’ Ini saya anggap etis. ‘Boleh enggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia?' Tahun 2025, 'boleh enggak melintas wilayah Indonesia, apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak. Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang anda keluarkan.' Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” kata Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Mendengar permintaan tersebut, Sjafrie menegaskan posisi dan prosedur birokrasi pertahanan Indonesia yang harus berkoordinasi langsung dengan pucuk pimpinan tertinggi negara sebelum mengambil keputusan strategis.

“Jadi saya jawab, 'Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya. Karena dia adalah panglima tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia.' 'Oh, baik',” sambung Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Proses komunikasi diplomatik berlanjut pada Februari 2026 ketika Hegseth mengutus jajarannya untuk menyerahkan surat resmi dan undangan ke Amerika Serikat guna menindaklanjuti proposal permohonan izin lintas udara tersebut.

“Membahas, bukan memutuskan, belum. Kemudian dibahaslah tim itu,” kata Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Pertemuan tindak lanjut di Pentagon pada April 2026 akhirnya menghasilkan penandatanganan dokumen kerja sama awal berupa Letter of Intent (LoI) yang menyepakati prinsip penghormatan kedaulatan wilayah serta penyiapan prosedur standar operasi kedua negara.

“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara. Ini sudah ada, dulu kita kalau latihan kalau dia ada luka kita kembalikan,” kata Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Kendati demikian, Sjafrie mengklarifikasi di hadapan anggota legislatif bahwa dokumen hukum yang telah ditandatangani tersebut sama sekali tidak memuat kesepakatan pemberian izin pelintasan wilayah udara bagi pesawat militer milik Washington.

“Ini adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional. Dan dalam defense cooperation kita ada prinsip mutual benefit dan mutual respect. Ini semua ada di dalam LOI itu,” imbuh Sjafrie, Menteri Pertahanan RI.

Artikel terkait

Rekomendasi