Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tingginya Nilai Peradilan Militer

Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tingginya Nilai Peradilan Militer

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tingginya nilai penegakan hukum dalam peradilan militer saat menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berjalannya sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota BAIS TNI.

Ketegasan hukum di lingkungan militer ini dibuktikan dengan adanya tindakan disiplin yang tidak tebang pilih terhadap para perwira tinggi. Seperti dilansir dari Nasional, Sjafrie mempersilakan masyarakat untuk melihat rekam jejak vonis yang dijatuhkan institusinya kepada para jenderal yang terbukti melanggar hukum.

"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan catatan penegakan hukum militer, terdapat perwira tinggi yang menerima hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Hal tersebut mendasari pandangan Menhan bahwa sanksi bagi para pelaku penyerangan terhadap aktivis KontraS bisa diperberat oleh pengadilan.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," jelas Sjafrie.

Struktur hukum peradilan militer saat ini juga diperkuat dengan integrasi lembaga peradilan tertinggi negara. Keberadaan oditur militer dan mahkamah militer kini berada langsung di bawah naungan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.

"Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," imbuhnya.

Proses hukum terhadap empat anggota BAIS TNI yang mendalangi penyiraman air keras tersebut telah memasuki sidang perdana pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa hadir mendengarkan pembacaan dakwaan dengan mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak.

Motif penyerangan fisik ini diungkapkan oleh pihak oditur militer dalam persidangan tersebut. Tindakan kekerasan itu dipicu oleh kekesalan para terdakwa yang menganggap aktivitas korban telah merendahkan kehormatan institusi militer.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.

Tindakan interupsi yang dilakukan oleh korban di hotel tersebut kemudian diinterpretasikan secara negatif oleh para terdakwa. Hal inilah yang memicu rencana tindakan balasan.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Rencana penganiayaan ini mulai disusun pada Senin (9/3/2026) siang di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI antara Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Awalnya, rencana hanya berupa pemukulan fisik, namun jenis tindakan kemudian diubah berdasarkan saran salah satu pelaku.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.

Setelah menyepakati penggunaan cairan kimia, para pelaku mulai membagi tugas dan melacak jadwal aktivitas rutin korban. Pelacakan dilakukan melalui mesin pencarian internet untuk mengetahui lokasi kegiatan Andrie Yunus.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Perencanaan kemudian berlanjut pada pembagian wilayah pengintaian oleh Nandala Dwi Prasetia ke kantor organisasi kemanusiaan. Pada Kamis (12/3/2026) sore, para pelaku mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik bahan kimia dari aki bekas.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Cairan aki tersebut dicampur dengan cairan pembersih karat yang diambil dari lemari besi bengkel. Campuran kimia berbahaya ini kemudian dimasukkan ke dalam wadah khusus untuk dibawa ke lokasi pengintaian menggunakan sepeda motor.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.

Aksi eksekusi dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban yang bergerak dari area pengintaian menuju kawasan Salemba. Saat posisi sepeda motor mereka saling berdekatan, cairan kimia tersebut langsung disiramkan ke tubuh korban.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

Setelah menyiramkan cairan kimia yang sempat mengenai dirinya sendiri, pelaku langsung membuang wadah plastik tersebut dan melarikan diri. Para terdakwa kemudian memisahkan diri menuju rute evakuasi yang berbeda ke arah jalan Pramuka dan RSCM.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi