Keraguan masyarakat terhadap independensi peradilan militer dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat tanggapan resmi. Seperti diberitakan oleh Nasional, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis kekhawatiran tersebut.
Aksi penyerangan ini diketahui melibatkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan landasan motif dendam pribadi. Kendati demikian, pihak KontraS menduga ada pelaku lain yang belum terungkap dalam perkara ini.
Persoalan ini juga memicu sorotan publik terkait perbedaan mekanisme hukum. Ketika prajurit TNI yang melanggar hukum diadili melalui peradilan militer, anggota Polri yang melakukan pelanggaran justru diproses lewat peradilan umum.
Dalam rapat bersama Komisi I DPR di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Sjafrie Sjamsoeddin memberikan penegasan mengenai sanksi hukum. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin awalnya mempertanyakan penanganan kasus yang berjalan di pengadilan militer tersebut.
Sjafrie menyatakan bahwa mekanisme di pengadilan militer justru berpotensi menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berbobot kepada para pelaku.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie.
Menteri Pertahanan kemudian menjelaskan bahwa kredibilitas institusi peradilan militer berada di tingkat yang sangat tinggi. Ia bahkan meminta masyarakat melihat rekam jejak penegakan hukum terhadap para perwira tinggi TNI terdahulu.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie.
"Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambungnya.
Sjafrie memberikan contoh konkret mengenai adanya perwira tinggi TNI yang mendapatkan sanksi kurungan yang sangat berat akibat pelanggaran hukum.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Terdakwa Disebut Hanya Melakukan Kenakalan
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menilai tindakan para pelaku bukan merupakan bagian dari operasi dinas.
Kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus ini menyeret empat nama anggota BAIS TNI secara spesifik. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto dalam sidang.
"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucapnya.
Ponto memaparkan bahwa sebuah operasi intelijen resmi mustahil berjalan secara spontan, emosional, atau bergerak tanpa adanya garis komando yang jelas.
"Because bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara," jelasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan para terdakwa meninggalkan sejumlah barang bukti kuat di lokasi kejadian, termasuk botol tumbler yang dipakai wadah air keras. Hal ini memperkuat argumen Ponto bahwa aksi tersebut murni tindakan individu.