Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Perwira Tinggi TNI Divonis Seumur Hidup

Sjafrie Sjamsoeddin Sebut Perwira Tinggi TNI Divonis Seumur Hidup

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan keberadaan seorang perwira tinggi TNI yang menerima vonis penjara seumur hidup dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Sosok jenderal bintang satu tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan.

Dilansir dari Liputan6 dan beritajejakfakta.id, Teddy terbukti melakukan rasuah saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 ketika masih berpangkat kolonel. Selain hukuman penjara, perwira tinggi ini juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai US$ 12.409 atau berkisar Rp 130 miliar.

Sistem penegakan hukum di internal militer diklaim memiliki standar kedisiplinan yang sangat ketat tanpa memandang pangkat jabatan pelaku. Penegasan mengenai ketegasan institusi tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan kementerian dalam forum resmi bersama legislatif.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.

"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambung Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.

Perkara hukum ini sebenarnya telah diputus dalam sidang Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur pada Rabu, 30 November 2016 silam. Majelis hakim kala itu menyatakan tindakan terdakwa telah mengancam keamanan dan pertahanan negara, serta menegaskan tidak ada hal yang meringankan hukuman.

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Brigjen TNI Deddy Suryanto, Ketua Majelis Hakim.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding," tambah Brigjen TNI Deddy Suryanto, Ketua Majelis Hakim.

Modus operandi yang dilakukan Teddy adalah menerbitkan serta menandatangani surat tanpa mengantongi izin dari Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan maupun Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Kendati terlibat kasus hukum, Teddy sempat memperoleh promosi jabatan menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013.

Pengetatan program pengawasan kemudian disiapkan oleh pihak internal kementerian guna menangkal praktik korupsi di masa mendatang. Kasus pelanggaran berat ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh personel di lingkungan pertahanan.

Artikel terkait

Rekomendasi