Ketua DPRD Lampung periode 2019-2024 Mingrum Gumay dilaporkan sengaja menunggu masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir sebelum mengambil langkah penyelamatan dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Upaya formal baru dilakukan melalui surat resmi kepada Penjabat Gubernur Samsudin pada 24 Juni 2024 guna memastikan dividen ratusan miliar rupiah masuk ke kas daerah.
Langkah Mingrum tersebut menjadi titik balik terurainya tata kelola dana senilai US$17.286.000 atau setara Rp271 miliar yang selama ini tersimpan di PT LEB tanpa kejelasan setoran pendapatan daerah. Penelusuran inilampung.com mengungkap bahwa manuver ini diambil demi menghindari ketegangan hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif selama Arinal masih menjabat.
Seorang sumber yang merupakan mantan anggota DPRD Lampung menyebutkan bahwa pimpinan dewan tersebut memahami betul konstelasi politik dan risiko konfrontasi langsung dengan gubernur saat itu. Penundaan pergerakan dinilai sebagai strategi agar proses pengembalian dana pendapatan daerah berlangsung tanpa kegaduhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Pak Ketua tahu betul kondisi saat itu. Jadi daripada menimbulkan ketegangan hubungan eksekutif legislatif, dia nunggu masa jabatan Arinal selesai," ucap sumber tersebut dalam laporan inilampung.com.
Setelah Arinal Djunaidi purna tugas pada 12 Juni 2024, Mingrum segera menyurati Pj Gubernur Samsudin yang baru dilantik. Surat Nomor 000.1.5/0695/III.01/30/2024 itu mendesak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk membahas pembagian laba yang tertahan.
Pj Gubernur Samsudin menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menggelar RUPS-LB pada 29 Agustus 2024, yang akhirnya memutuskan penyetoran dividen sebesar Rp140.879.466.353 ke kas daerah. Sebelumnya, Samsudin menyatakan sempat terkejut karena potensi pendapatan besar tersebut sudah tercatat di APBD namun fisiknya belum tersedia di kas negara.
"potensi pendapatan" kata Samsudin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keengganan legislatif bergerak lebih awal juga didasari oleh sikap pasif Arinal Djunaidi terhadap temuan penyimpangan di PT LEB selama masa kepemimpinannya. Nota Dinas Sekdaprov Fahrizal Darminto pada 28 Juli 2023 yang melampirkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait potensi fraud dan utang perjalanan dinas fiktif dilaporkan tidak pernah mendapat respons dari Arinal.
"ada sesuatu" ujar sumber tersebut merujuk pada ketidakterbukaan informasi mengenai aliran dana PI 10 persen selama periode sebelum 2024.
Pihak kejaksaan melalui surat dakwaan perkara Heri Wardoyo mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran uang talangan dan bagi hasil kepada pihak luar yang membebani PT LEB. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus menggali keterlibatan sejumlah pejabat tinggi terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp268,7 miliar.
"kurang baik" kata Samsudin menggambarkan penilaiannya terhadap manajemen dana di BUMD tersebut sebelum dilakukannya audit menyeluruh.
"ekstra siwek" ucap sumber tersebut menggambarkan perhatian khusus Arinal terhadap penempatan dana PI 10 persen bahkan sejak sebelum resmi dilantik menjadi Gubernur Lampung pada 2019 lalu.
Kondisi internal eksekutif yang dinilai tidak kondusif menjadi alasan utama Mingrum Gumay baru mendesak transparansi setelah pergantian kepemimpinan daerah. Fokus utama legislatif saat itu adalah memastikan dana bagi hasil migas benar-benar menjadi pendapatan resmi daerah tanpa melalui perdebatan politik yang berkepanjangan.
"Kondisi di eksekutif terkait PT LEB seperti itu kan Pak Mingrum juga mendengar. Maka dia memilih menunggu Arinal selesai, baru bergerak. Karena tujuannya hanya agar dana PI 10% benar-benar masuk kas daerah dan tanpa ribut-ribut," pungkas sumber inilampung.com.