Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Motor Makan Bergizi Gratis

Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Motor Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi pengadaan armada motor Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dadan Hindayana yang merugikan anggaran negara hingga Rp1 triliun karena spesifikasi fiktif. Dugaan penyelewengan ini terindikasi dari situs resmi merek motor EMMO yang hanya menampilkan teks dummy dan vendor yang tidak kompeten.

Penyidik mencatat sekitar 21 ribu unit motor listrik telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, seperti dilansir dari Suara. Pengadaan tersebut memakan biaya sekitar Rp47,6 juta untuk setiap unit kendaraan yang setara dengan harga motor sport premium.

Kecurigaan publik menguat karena situs resmi pabrikan EMMO tidak menyediakan informasi teknis mengenai kendaraan tersebut. Halaman edukasi dalam situs itu sempat menampilkan artikel uji coba prematur yang bertanggal 10 Mei 2026.

Halaman detail produk untuk motor trail EMMO juga sama sekali tidak mencantumkan kapasitas baterai, torsi, maupun jarak tempuh kendaraan. Deskripsi pada etalase digital tersebut justru dipenuhi oleh teks replika standar industri percetakan.

"Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic" tulis pengelola situs resmi EMMO.

Secara fisik, kendaraan operasional yang diadakan merupakan motor trail murni dengan ground clearance tinggi, suspensi depan kokoh, serta ban knobby untuk jalur off-road. Pemilihan model ini menuai pertanyaan dari masyarakat mengenai relevansi motor pelibas lumpur untuk rute distribusi makanan.

Pihak penyedia utama proyek ini adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang memiliki 23 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Cakupan bisnis perusahaan tersebut sangat bervariasi, mulai dari konveksi pakaian, alat laboratorium, farmasi, hingga mesin kantor.

Meskipun memiliki lini bisnis yang beragam, pihak Yasagroup mengklaim dalam situs resmi mereka bahwa perusahaan siap menyediakan pengadaan motor listrik secara profesional. Namun, penegasan sepihak dari korporasi tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.

Ketiadaan jaringan purnajual menjadi temuan fatal lain yang berhasil diungkap oleh pihak kejaksaan. Negara diketahui telah melunasi seluruh pembayaran kepada PT YAT yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai vendor pengadaan.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pihak vendor tidak mempunyai diler resmi atau bengkel aktif, serta terindikasi melakukan penggelembungan harga. Di sisi lain, situs resmi EMMO mencantumkan daftar diler dari Jakarta sampai Merauke yang statusnya masih tertulis segera hadir.

Dalam megaproyek ini, PT YAT menawarkan dua model armada yaitu Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta dan Emmo JVX GT senilai Rp49,95 juta. Angka tersebut berbeda dengan harga eceran di situs resmi EMMO yang menjual tipe JVH Max seharga Rp48,9 juta dan seri JVX GT sebesar Rp58 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi