SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Bukan Hari Libur

SKB 3 Menteri Tetapkan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Bukan Hari Libur

Pemerintah menetapkan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2026 bukan merupakan hari libur nasional. Ketetapan mengenai status hari kerja ini diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dikutip dari Suara, seluruh aktivitas di lingkungan perkantoran, lembaga pendidikan, hingga urusan administratif pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasa. Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada pelabelan tanggal merah untuk momen peringatan sejarah tersebut.

Meskipun aktivitas kerja berjalan seperti biasa, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan umumnya tetap menyelenggarakan upacara bendera. Agenda ini dilaksanakan guna mengenang berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 1908 sekaligus memelihara semangat nasionalisme warga negara.

Para pekerja dan masyarakat tidak perlu berkecil hati walau Harkitnas tahun ini jatuh pada hari kerja biasa. Kalender bulan Mei 2026 tercatat masih menyimpan sejumlah tanggal merah lain yang letaknya berdekatan dengan akhir pekan.

Kombinasi antara hari raya keagamaan serta jatah cuti bersama di penghujung bulan berpotensi menciptakan momen libur panjang. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat di rumah atau merencanakan perjalanan liburan singkat.

Artikel terkait

Rekomendasi