Pemerintah Terapkan Skema Murur Wajib Mabit di Muzdalifah Lewat Tengah Malam

Pemerintah Terapkan Skema Murur Wajib Mabit di Muzdalifah Lewat Tengah Malam

Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis menetapkan skema murur baru yang mewajibkan jamaah haji Indonesia memenuhi ketentuan mabit di Muzdalifah hingga melewati tengah malam pada Sabtu (16/5/2026). Kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 ini diterapkan di Madinah demi memastikan seluruh pelaksanaan ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Aturan ketat ini, sebagaimana dilansir dari Cahaya, mewajibkan jamaah yang tiba sebelum tengah malam untuk turun dari kendaraan. Mereka diharuskan menunggu di lokasi sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Hal tersebut harus dilakukan hingga melewati tengah malam agar ibadah para jamaah dinilai sah secara syariat.

"Tahun ini kita memastikan tentang terpenuhinya syariah. Yang dipilih kita adalah qaul bahwa di Muzdalifah itu hukumnya Mabit adalah wajib dan harus melewati tengah malam," kata Kiai Cholil di Madinah, Sabtu (16/5/2026).

Wakil Ketua Umum MUI tersebut menjelaskan ketentuan itu berlaku bagi seluruh jamaah yang menjalankan ibadah haji dalam kondisi normal. Jamaah yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam diwajibkan turun dari bus dan menunggu hingga waktu tengah malam tiba sebelum bergerak menuju Mina.

"Maka orang yang nyampe di Muzdalifah, dia bisa turun dulu sampai menunggu tengah malam. Pas tengah malam baru bergerak ke Mina. Tapi bagi orang yang berangkat tengah malam di Muzdalifah, dia bisa tinggal sebentar niat mabit tanpa turun dari mobil langsung ke Mina, itulah yang disebut murur," terangnya.

Ia menegaskan jamaah yang langsung meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam tidak dianggap memenuhi syarat sah mabit. Pergerakan dari Arafah menuju Mina tidak boleh mengabaikan ketentuan waktu mabit ini.

"Jadi tidak boleh berangkat dari Arafah kemudian di Muzdalifah masih Isya, belum tengah malam, kemudian berangkat ke Mina. Maka hal itu tidak dianggap memenuhi syarat sahnya mabit di Muzadalifah," sambungnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan skema murur tetap memberi kemudahan bagi jamaah yang tiba di Muzdalifah setelah tengah malam. Menurut dia, jamaah yang baru sampai di Muzdalifah setelah lewat tengah malam tidak wajib turun dari bus.

“Setelah tengah malam baru bergerak ke Mina, tapi yang sampai di situ sudah tengah malam, maka dia bisa hanya berhenti sebentar di dalam bus itu, niat mabit di situ, kemudian dia langsung berangkat,” ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi