Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan upaya mengamankan keputusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam pengadaan laptop Chromebook pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Penuntutan menyebut terdapat bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan strategi kebijakan sejak awal.
Dilansir dari Nasional, bukti percakapan tersebut mengindikasikan adanya skema tertentu agar posisi menteri tidak terseret dalam persoalan hukum. Jaksa menilai para pihak yang terlibat telah menyadari potensi masalah dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Mereka mengatakan ‘jangan sampai keputusan Pak Menteri tanggal 6 Mei itu menjadi masalah. Bagaimana supaya tidak jadi masalah?’ Maka dibuatlah beberapa skema supaya seolah-olah Pak Menteri itu tidak terlibat di dalam hal itu," kata Roy, usai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Roy Riady kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai interpretasi tim jaksa terhadap bukti-bukti elektronik yang ditemukan. Menurutnya, isi pembicaraan tersebut mengonfirmasi adanya pengetahuan tentang ketidakbenaran proses sejak masa perencanaan.
"Itu disebutkan ada pembahasan mengenai bagaimana supaya Pak Menteri ini aman dalam mengambil keputusan. Artinya apa? Tersirat mereka tahu itu tidak benar," ujar Roy.
Dalam jalannya persidangan, terungkap pula bahwa Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meskipun terdapat penilaian bahwa perangkat itu kurang cocok untuk pasar Indonesia. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan sejumlah individu non-birokrasi di internal kementerian.
"Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar, orang-orang luar yang dipercayanya yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain," kata Roy, dijeda persidangan.
Jaksa membeberkan bahwa pola kepemimpinan yang diterapkan di kementerian mirip dengan struktur perusahaan teknologi yang pernah dipimpin Nadiem sebelumnya. Dampaknya, komunikasi dengan jajaran direktur jenderal seringkali terabaikan.
"Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur," ujar dia.
Kehadiran pihak luar yang mendominasi di lingkungan Kemendikbudristek juga disorot tajam oleh jaksa. Keberadaan sosok seperti Jurist Tan dikabarkan menimbulkan kecemasan di kalangan pejabat karier kementerian.
"Sedangkan orang-orang di kementerian sudah menganggap seperti Jurist Tan ini adalah ‘the real Menteri’. Orang-orang pada takut," ucap Roy.
Selain masalah struktur, JPU mengaitkan kebijakan digitalisasi pendidikan ini dengan kepentingan bisnis pribadi Nadiem bersama Google. Hal ini didasari pada hubungan investasi antara raksasa teknologi tersebut dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.
"Jadi ini menunjukkan ada korelasi, ada konflik kepentingan bagaimana dia menggolkan untuk pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook itu karena dia ada kepentingan bisnis dia dengan Google," ujar dia.
Roy Riady menegaskan bahwa seluruh temuan fakta di persidangan memperkuat dakwaan yang telah disusun tim jaksa. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan yang terorganisir dengan rapi oleh kalangan profesional.
"Skema-skema inilah yang disebut dalam skema white collar crime, kejahatan yang sangat luar biasa bagi orang-orang, kejahatan kerah putih," tutur Roy.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, di mana Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Google disebut menjadi pemain tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan Indonesia melalui arahan kajian pengadaan yang spesifik pada produk Chromebook.
Kasus ini turut menyeret mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat kementerian, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Sri Wahyuningsih dan 4,5 tahun penjara bagi Mulyatsyah pada 30 April 2026.