Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra melayangkan kritik keras terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait pembatasan masa jabatan kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu (6/5/2026). Penolakan tersebut didasari argumen bahwa usulan tersebut merupakan intervensi terhadap kewenangan mutlak kepala negara.
Dilansir dari Nasional, Soedeson memandang langkah KPRP tersebut bersifat subjektif dan berpotensi mengganggu hak konstitusional Presiden dalam menentukan struktur pimpinan kepolisian. Legislator tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi eksekutif dalam memilih figur yang tepat untuk menjabat sebagai Kapolri.
"Menurut saya itu rekomendasi itu kalau boleh saya kutip tendensius lah. Ya, jangan mengintervensi kewenangan Presiden," kata Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Legislator tersebut berargumen bahwa pemilihan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, presiden memiliki wewenang penuh untuk menunjuk individu yang dianggap mampu menjalankan tugas di jabatan tertinggi Polri tersebut.
"Itu kan hak prerogatif presiden. Bagaimana cara kita membatasi? Gitu loh. Itu end-user-nya itu adalah presiden. Dia yang tahu siapa yang dia akan gunakan, siapa itu," ujar Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Penegasan mengenai masa jabatan juga disampaikan olehnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kendali Presiden. Soedeson berkeyakinan bahwa durasi kepemimpinan seorang Kapolri sudah diatur secara fungsional berdasarkan kebutuhan pengguna jabatan tersebut.
"Jadi menurut saya jangan membatasi kewenangan Presiden untuk menentukan siapa Kapolri, masa jabatannya, itu ada di tangan Presiden," ucap Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyusun draf rekomendasi yang mencakup pengaturan masa kepemimpinan Kapolri. Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri yang menjabat sebagai anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden menyebut usulan ini beriringan dengan penyusunan panduan jenjang karier di korps Bhayangkara.
"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," ujar Ahmad Dofiri, Anggota KPRP dan Penasihat Khusus Presiden.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dofiri saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Selain pembatasan masa jabatan, KPRP juga fokus pada pembenahan sistem promosi dan mutasi internal kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi institusi secara menyeluruh.