Soeharto Mundur dari Jabatan Presiden Republik Indonesia

Soeharto Mundur dari Jabatan Presiden Republik Indonesia

Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya di Istana Negara pada Kamis, 21 Mei 1998, tepat 28 tahun yang lalu. Langkah ini diambil setelah gelombang tuntutan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara terus menguat dari masyarakat.

Kekuasaan kepresidenan kemudian diserahkan langsung kepada Wakil Presiden BJ Habibie, seperti dilansir dari Nasional. Momentum bersejarah ini diawali oleh desakan Ketua DPR/MPR Harmoko pada 18 Mei 1998 agar Soeharto mundur secara bijaksana saat ribuan mahasiswa menguasai Gedung Parlemen.

Krisis politik tersebut makin memuncak pada 20 Mei 1998 ketika 14 menteri bidang ekonomi dan perindustrian menyatakan menolak bergabung dalam Kabinet Reformasi. Para menteri tersebut menandatangani kesepakatan di Gedung Bappenas, termasuk di antaranya Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Kuntoro Mangkusubroto, dan Tanri Abeng.

Situasi ini memaksa Soeharto memanggil Wapres BJ Habibie untuk bersiap menerima penyerahan kekuasaan. Pada malam harinya, Soeharto membulatkan keputusan setelah berdiskusi dengan Yusril Ihza Mahendra, Mensesneg Saadillah Mursjid, dan Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto.

Pernyataan berhenti tersebut dibacakan secara terbuka oleh Soeharto pada keesokan paginya di hadapan para pimpinan DPR/MPR RI.

"Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998," ujar Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada 28 tahun yang lalu.

Penyerahan jabatan kepemimpinan negara kepada BJ Habibie dilakukan demi menjaga kelangsungan pemerintahan dan menghindari kekosongan kekuasaan.

"Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Soeharto.

Sebelumnya, rencana pembentukan Komite Reformasi dan perombakan Kabinet Pembangunan VII batal dilaksanakan akibat tidak adanya tanggapan yang memadai dari publik.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut, dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi tersebut perlu dilaksanakan secara tertib, damai dan konstitusional demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII. Namun demikian kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud, karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan Komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara yang sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi. Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, dan setelah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pandangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan Pernyataan ini, pada hari ini, Kamis, 21 Mei 1998. Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia, saya sampaikan di hadapan Saudara-saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pagi ini pada kesempatan silaturahmi. Sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Dasar ’45 maka Wakil Presiden Republik Indonesia yang Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998–2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin Negara dan Bangsa Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya. Semoga Bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan Undang Dasar ’45-nya. Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan pada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia." kata Soeharto dalam pidato lengkapnya.

Melalui pembacaan pidato tersebut, Kabinet Pembangunan VII resmi dinyatakan demisioner dan seluruh menteri dibebastugaskan dari jabatan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi