Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto, memberikan kesaksian ahli yang mendukung penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui mekanisme peradilan militer pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, Ponto menilai langkah tersebut merupakan prosedur yang tepat dibandingkan menggunakan peradilan umum. Ia berpendapat bahwa memaksakan perkara yang melibatkan empat prajurit TNI ke ranah sipil justru berisiko menciptakan celah hukum bagi para pelaku.
Empat terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Ponto menekankan pentingnya kedaulatan atasan yang berhak menghukum dalam proses ini.
"Banyak orang bilang bawa mereka ke pengadilan umum. Kalau saya Ankum-nya mereka, dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan, apa yang akan terjadi? Tidak bisa. Tidak bisa. Apa yang terjadi? Impunitas de facto," ucap Ponto di ruang sidang.
Ponto menjelaskan bahwa sistem militer memiliki jalur penyelesaian sengketa hukum internal jika terjadi perbedaan pandangan. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi yang memungkinkan keterlibatan Pengadilan Militer Utama dalam pengambilan keputusan final.
"Nah, tapi kalau di peradilan militer, maka akan ada Pasal 43 ayat 3 dan 127. Yang di situ mengatur Oditur bisa menuntut saya supaya diadili di Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama ini punya kewajiban untuk memutuskan perbedaan pendapat antara Ankum dan Oditur. Mereka ini mau di peradilan militer atau peradilan umum. Ada jalan keluar," katanya.
Eks pimpinan intelijen tersebut menegaskan kembali bahwa pengalihan ke peradilan umum tanpa prosedur yang benar justru akan membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Ia mempertanyakan desakan publik yang menginginkan perubahan mekanisme persidangan tersebut.
"Tapi kalau itu dibawa ke peradilan umum, impunitas. Lah sekarang mau pilih mana ini orang-orang ini? Mau pilih ini impunitas, atau mau pilih memang kita adili di ruang pengadilan militer ini?" lanjut Ponto.
Ketegangan sempat terlihat saat Ponto menyampaikan kegeramannya terhadap opini publik yang meragukan keadilan di lingkungan militer. Ia merasa narasi yang berkembang di luar persidangan cenderung menyudutkan institusi BAIS dan TNI secara keseluruhan.
"Jadi saya juga itu panas itu. Di luar itu bilang, 'Bagaimana ini kok karena BAIS itu tidak, maka tidak adil diadili di pengadilan umum, harus di pengadilan umum biar adil.' Saya kan saya juga panas. Kalau kita bilang 'Ya sudah kasih aja di pengadilan umum,'" ungkap Ponto.
Selain itu, Ponto menyoroti gugatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi. Ia memberikan peringatan keras mengenai dampak jangka panjang jika permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim konstitusi.
"Satu dari ini dikabulkan, impunitas. Dan ingat, sekali MK ngambil keputusan, sekarang dan selamanya. Jadi setelah keputusan itu, kalau dikabulkan, berbahagialah menjadi impunitas," katanya.
Ponto menutup pernyataannya dengan menegaskan beban disiplin yang dipikul oleh anggota TNI sejak bangun tidur hingga kematian. Ia menyayangkan anggapan bahwa prajurit militer dipandang negatif dalam upaya penegakan hukum di tanah air.
"Tapi kalau itu memang orang-orang di luar itu mau, ya silakan, mari kita adu. Karena kita merasa seakan-akan tentara ini, yang kita sudah tiap hari bangun tidur aja diatur, mati pun suruh baris, tapi dianggap masih orang seperti orang yang paling berdosa di negeri ini. Terutama di dalam menegakkan keadilan ini," ujar Ponto.
Di sisi lain, mekanisme peradilan militer ini mendapat penolakan keras dari pihak pendamping korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka merujuk pada pelimpahan berkas yang dilakukan Oditurat Militer II-07 pada April lalu.
"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal gitu ya, karena memang menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Fadhil menyampaikan kekhawatirannya bahwa transparansi dan keadilan bagi Andrie Yunus tidak akan terpenuhi secara maksimal jika sidang tetap digelar di lingkungan militer. Menurutnya, pemisahan jenis tindak pidana harus menjadi acuan utama.
"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar ini prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil.
Fadhil berargumen bahwa kasus ini melibatkan tindakan yang masuk dalam kategori kriminalitas umum. Oleh karena itu, penempatan terdakwa di pengadilan militer dianggap mengabaikan hak kesetaraan warga negara.
"Tapi kalau tindak pidananya sama seperti tindak pidana yang bisa dilakukan oleh orang sipil, menurut kami ini mencederai prinsip kesetaraan kedudukan di hadapan hukum," jelas Fadhil.