Soleman Ponto Sebut Penyiraman Air Keras KontraS Bukan Operasi Intelijen

Soleman Ponto Sebut Penyiraman Air Keras KontraS Bukan Operasi Intelijen

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan individu. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia hadir sebagai ahli militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Ponto memberikan penilaian tersebut berdasarkan karakteristik operasi intelijen yang seharusnya tidak meninggalkan jejak di lapangan. Penegasan ini membantah dugaan bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari misi resmi institusi atau operasi strategis negara.

"Karena bagi kita operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, dilatih. Enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara. Tadi sudah ditulis, tujuannya strategis untuk negara," ucap Ponto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Ponto menyoroti keberadaan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas, termasuk botol tumbler yang digunakan untuk menampung zat kimia tersebut. Baginya, kecerobohan dengan meninggalkan bukti material di lokasi kejadian menunjukkan rendahnya profesionalitas yang tidak sesuai dengan standar operasi intelijen resmi.

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ungkap Ponto.

Mantan pimpinan intelijen militer tersebut menambahkan bahwa jika sebuah operasi intelijen dilakukan dengan benar, target tidak akan sekadar mengalami luka fisik di lokasi. Ia menekankan perbedaan hasil antara tindakan terencana secara profesional dengan aksi yang dilakukan para terdakwa.

"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim," ucapnya.

Dalam perkara ini, empat personel TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berstatus sebagai terdakwa. Mereka diduga melakukan penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS di wilayah Jakarta Pusat.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa motif serangan dipicu oleh rasa tersinggung saat korban melakukan interupsi di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat oknum prajurit tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 468 ayat (1) subsider serta Pasal 467 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi