Seorang sopir ekspedisi nekat membawa kabur mobil operasional milik majikannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tindakan kriminal tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah pribadi pelaku yang terlilit utang.
Pelarian pelaku berinisial AR ini berakhir di tangan pihak kepolisian, seperti yang dilansir dari Kompas. Aparat penegak hukum berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan.
Saat diringkus oleh petugas kepolisian pada Jumat (15/5/2026) sore, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan. AR berencana membawa kendaraan roda empat tersebut menuju ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus tindak pidana penggelapan ini mulai terungkap setelah pemilik usaha ekspedisi mendatangi kantor polisi. Korban membuat laporan resmi terkait kehilangan satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang biasa dioperasikan untuk distribusi barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara setelah penangkapan, AR mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi akibat utang. Pelaku sendiri tercatat baru bekerja selama dua minggu sebagai pengemudi di tempat usaha milik korban.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan AR beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan penggelapan kendaraan operasional tersebut, pelaku sekarang terancam hukuman pidana kurungan hingga empat tahun penjara.